TRIBUNNEWS.COM – Insiden pengintaian Densus 88 Antiteroris terhadap Wakil Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Negeri, Febrie Adriansyah, Minggu (19/5/2024) di restoran Perancis Cipete. Kawasan, Jakarta Selatan tengah menjadi perbincangan masyarakat.
Bahkan beredar kabar bahwa penguntitan tersebut terkait dengan kasus mega korupsi yang sedang digarap Febrie, seperti korupsi PT Timah.
Selain itu, beredar kabar bahwa kejadian ini menandakan adanya keterkaitan antara Kepolisian dan Kejaksaan.
Namun rupanya Polisi membantah ada masalah dalam penguntitan.
“Sesuai hasil pemeriksaan di Propam, kalau ada masalah akan dilaporkan. Jawaban yang diterima dari Kepala Bidang Propam tidak ada masalah,” kata Kabid Humas. dari Institut Hubungan Masyarakat Negara. Irjen Polisi Sandi Nugroho dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/05/2024).
Sandi pun membeberkan identitas anggota Densus 88 yang melakukan pengintaian, yakni Iqbal Mustofa berpangkat Bripda.
Ia juga mengatakan, setelah melakukan operasi penguntitan dan ditemukan, Iqbal langsung ditangkap Jaksa Penuntut Umum dan diinterogasi di Mapolres Propam.
Jadi awalnya dikatakan ada orang yang ditahan di sana dan identitas anggotanya (Bripda Iqbal Mustofa) benar dan Paminal menjemputnya, kata Sandi.
Selain itu, Sandi juga menyebut Bripda Iqbal tidak diberi sanksi karena tidak ada masalah antara Polri dan Kejaksaan Agung.
“Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah, berarti tidak ada masalah disiplin etik atau pelanggaran lainnya. Jadi, setelah selesai pemeriksaan, kita dapat informasi seperti itu,” ujarnya.
Rahasiakan motif Anda
Namun meski tak ada masalah antara Kejaksaan dan Polri, Sandi enggan membeberkan motif Bripda Iqbal mengejar Jampidsus Febrie.
Ia mengaku belum mengumumkan motif tersebut karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa ST Burhanuddin sempat bertemu di Istana Presiden, Senin (27/05/2024).
“Hari ini kita tegaskan tidak ada masalah antara kejaksaan dan polisi, tidak apa-apa, kita menjalin hubungan baik dengan kerja sama, kekuatan dan sinergi untuk membangun penegakan hukum yang lebih baik ke depan,” kata Sandi.
IPW menduga Densus 88 Kuntut Jampidsus punya perintah resmi
Sebelumnya, Kapolri (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga aksi penguntitan anggota Densus 88 terhadap Jampidsus Febrie merupakan perintah dan perintah resmi.
“IPW menyatakan anggota Densus ini bertindak sesuai perintah resmi. Oleh karena itu, tindakannya diduga melanggar hukum. Karena tugas Densus adalah melacak kejahatan terorisme,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Selasa. (28/5/2024).
Oleh karena itu, Sugeng meminta Polisi mengusut tuntas dugaan penguntitan tersebut.
Tujuannya untuk mengungkap aktor intelektual di baliknya.
Jadi harus kita selidiki siapa yang menguasai Densus ini. Ini harus diusut, ujarnya.
Selain itu, Sugeng juga meminta agar Jaksa Agung (Kejagung) melakukan introspeksi diri.
Menurutnya, peristiwa dugaan penguntitan itu tidak bisa terjadi tanpa alasan yang jelas.
Kedua, kalau Jampidsusa dimata-matai, di satu sisi saya kira Jampidsus ya, ini juga perlu introspeksi ya? Apa yang terjadi? Kenapa dia dimata-matai? Dia berkata.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Pasal lain terkait Jampidsus diduga dikorbankan