Kala Nurul Ghufron Dinilai Buka Borok KPK usai Seret Alexander Marwata soal Mutasi ASN Kementan

TribuneNews.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufran membuka lubang di lembaga yang dipimpinnya setelah Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, terseret dalam kasus transfer negara. Pegawai Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementon).

Koordinator Asosiasi Pemberantasan Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Simon mengatakan hal tersebut.

Lebih lanjut, Boyamin mengapresiasi upaya Ghufran yang menyeret Alex ASN ke dalam kasus transformasi Kementerian Pertanian sebagai langkah mencari keselamatan dirinya sendiri.

“Kami mencari keamanan, namun justru menjadi bumerang yang membuka luka dan semakin mencoreng nama baik KPK yang sudah tercoreng,” ujarnya kepada Tribunnews.com, Senin (5/6/2024).

Bahkan, Boyamin yakin pemimpin lain juga akan mengikuti jejaknya, seperti Ghufran, dengan menarik Alexander pergi saat dia terjebak dalam insiden tersebut.

“Mungkin saja demikian,” katanya, “tetapi mereka ingin mencari keselamatan, tetapi semuanya telah jatuh ke dalam jurang yang dalam.”

Boyamin melihat, upaya saling serang antar pimpinan KPK ini sudah berlangsung lama, namun baru terungkap ketika Ghufran menyebut Alex dalam kasus yang menjeratnya.

Menurutnya, hal tersebut menjadi bukti kurangnya integritas pimpinan KPK.

“Sebenarnya sudah lama, tapi tidak seterbuka sekarang. Menurut saya (saling serang) adalah kurangnya integritas manajemen sehingga menimbulkan banyak masalah.” Dia berkata. Dia berkata.

Selain itu, Boyamin meminta Dewas KPK menghadirkan Alex ke sidang etik mendatang untuk membuktikan pernyataan Ghufran.

Boyamin mengatakan, jika klaim Ghufran tidak benar, maka sanksi yang dijatuhkan Dewas akan lebih berat lagi.

Dewas memanggil Alex Marwata sebagai saksi dalam sidang kode etik Nurul Ghufran.

“Jika benar apa yang disampaikan NG (Nurul Ghufran), maka Alex Marwata juga harus diadili sebagai pemeriksa Dewas KPK dan jika apa yang disampaikan NG tidak benar maka akan semakin berat hukuman terhadap NG,” pungkas Boyamin. Ghufran membantu mutasi ASN karena mendapat rekomendasi dari Alex Marwata

Sebelumnya, Ghufran mengatakan usulan Alex adalah membantu staf Kementerian Pertanian dalam proses transisi.

Awalnya, Ghufran mengungkapkan rekannya menghubunginya melalui telepon untuk meminta bantuan pemindahan menantunya ke Kementerian Pertanian.

Namun, kata dia, permohonan relokasi tersebut ditolak karena kurangnya sumber daya manusia.

Namun alasan itu diyakini hanya sekedar dalih saja, karena ketika menantu rekan Ghufran itu mengajukan pengunduran dirinya, langsung diterima.

Setelah mendengar cerita rekannya, Ghufran berkonsultasi dengan Alex.

Alex kemudian menasihati Ghufran untuk memenuhi persyaratan transfer di hadapan menantu rekannya dan kemudian menyetujui permintaan transfernya.

Alex mengatakan, Ghufran menerima usulannya.

“Pak Alex bercerita kepada saya bahwa hal itu diperbolehkan karena Pak Alex bercerita kepada saya tentang beberapa kejadian di mana dia berkata, ‘Saya seperti itu’, yang berasal dari Pak Alex.”

Pak Alex menyampaikan, sepanjang pemohon mutasi memenuhi syarat dan bila tidak memenuhi syarat maka akan dipastikan persyaratannya, jelas Ghufran di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024). ).

Setelah Ghufran, Alex juga menyampaikan sejumlah pejabat Kementerian Pertanian, salah satunya Rektor Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono yang kini tersangkut kasus dugaan puas diri di Kementerian Pertanian.

“Setelah menerima nomor tersebut, saya mentransfernya dan tidak ada pertanyaan apakah transfer tersebut akan dikabulkan dalam permohonan saya atau tidak.”

“(Ghufran) menyampaikan keluhannya ‘kok ini tidak konsisten’. Dia (pejabat Kementerian Pertanian) lalu menjawab, ‘Baik pak, kita cek dulu’, tidak mungkin dia langsung terima. Pak, kita cek dulu. ,” dia berkata.

Sekadar info, Ghufron dan Alex diduga menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dalam proses mutasi pegawai Kementerian Pertanian dan dilaporkan ke Majelis Komisi Pemberantasan Korupsi karena dugaan pelanggaran etik.

(Tribunnews.com/Yohannes Leistio Porvoto/Ilham Ryan Prathama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *