TRIBUNNEWS.COM – Adik Weena, Marliana, membeberkan fakta baru dalam kasus pembunuhan adiknya dan Eki tahun 2016 di Cirebon, Jawa Barat.
Menurut pengakuan Marliana, pada Sabtu 27 Agustus 2016, sebelum kejadian pembunuhan, Veena dijemput oleh dua orang teman perempuannya.
Salah satu temannya bernama Mega, berdasarkan penuturan Vina kepada Marliana.
“Jadi adikku, seingatku, meninggalkan rumah setelah adzan Isya. Dia datang ke sini bersama temannya untuk meminta uang, kan?”
“Saya tanya temannya siapa, katanya teman Mega karena waktu itu hanya ada satu orang yang datang ke rumah saya,” kata Marliana di Cirebon, dilansir YouTube Kompas TV, Rabu (10/7/2024).
Namun karena kondisi rumah saat itu gelap, Merliana tidak bisa melihat wajah Mega dengan jelas.
Sementara itu, Veena keluar karena ingin bertemu pacarnya Eki.
“Rumahku di gang, jadi aku tidak tahu seperti apa wajah teman itu. Kakakku bilang namanya Mega.”
“Nah, tadi aku bilang, kamu mau jalan-jalan di Sabtu malam ya? Ada yang bilang itu Majlengka. ‘Aku juga mau ketemu kamu’,” kata Marliana menirukan jawaban Vina.
Sementara itu, teman lain yang menjemput Vina sudah menunggu dengan sepeda motor.
Namun, Marliana mengaku tidak bisa melihat sosok itu dengan jelas karena gelap.
“Yang satu namanya Mega agak gendut. Nah, yang satu lagi sama seperti saya, kurus di motor itu,” kata Marliana.
Lebih lanjut, Marliana mengatakan Mega tidak pernah dihadirkan selama persidangan maupun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Tidak, karena aku bahkan tidak tahu siapa dia.”
“Itulah yang saya katakan, saya sendiri yang paling sedikit pengetahuannya apa adanya, karena saya tidak tahu apa-apa tentang teman-temannya,” jelasnya.
Marliana pun berharap polisi dapat menemukan lokasi Mega.
Sebab, dialah yang mengetahui gerak-gerik Vina pada malam sebelum kejadian.
“Iya mau cari tahu. Awasi terus karena Mega keluar rumah, berarti dia tahu kemana dia pergi,” ujarnya.
Sementara itu, kasus pembunuhan Vina Cirebon kini tengah disorot publik karena salah satu tersangka bernama Peggy Setiawan memenangkan sidang praperadilan.
Peggy dibebaskan setelah status tersangkanya dibatalkan dan dicabut berdasarkan putusan Hakim Tunggal Iman Suleiman yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Iman Suleiman dalam sidang putusan praperadilan menilai, tidak ada bukti Polda Jabar memeriksa Peggy sebagai tersangka.
Atas dasar itu, keputusan pemohon terhadap tersangka harus dinyatakan tidak sah dan batal, kata Iman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka dasar permohonan praperadilan harus beralasan dan patut dikabulkan. Oleh karena itu, permohonan praperadilan pemohon dapat dikabulkan secara sah untuk seluruhnya, ujarnya.
(Tribunnews.com/Deni)