TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengaku dibebaskan dengan putusan bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhannya. sahabat Dina Serae Afriantus.
Konfirmasi merupakan kewajiban Jaksa terhadap langkah hukum selanjutnya yakni pembatalan.
“Kami akan mengajukan permohonan pembatalan,” kata Mia Amiati saat dikonfirmasi, Kamis (25 Juli 2024).
Mia mengungkapkan di persidangan, Kejaksaan Agung (JPU) berupaya menggali fakta dan menghadirkan bukti-bukti terkait kasus pembunuhan tersebut.
“Meski tuntutan autopsi sudah jelas dari JPU, namun majelis hakim tidak menerimanya,” ujarnya.
Ronald Tannur dalam dakwaan JPU disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Atas permintaan kantor kejaksaan, dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena pelanggaran berdasarkan Art. 338 KUHP atau 359 KUHP.
Selain hukuman tersebut, Ronnald Tanur juga diharuskan membayar ahli waris Dini sebesar Rp 2.633 juta dengan hukuman penjara 6 bulan.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Rabu (24 Juli 2024), terdakwa dinilai tidak terbukti secara sah dan jelas melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
Selain itu, terdakwa juga dianggap harus bekerja membantu korban di masa-masa sulit.
Hal itu dibuktikan dengan upaya pembela dalam membantu korban di rumah sakit.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan jelas sebagaimana tuntutan pertama pasal 338 KUHP atau lainnya, no. 351. § (3) KUHP atau ketiga, no. 359 KUHP dan 351 § ( 1) KUHP,” kata hakim.
Hakim juga meminta jaksa untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan yang diajukan kejaksaan, dan melepaskannya dari tahanan. DPR mendesak pembatalan kejaksaan
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra Habiburokhman juga mengaku khawatir dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) di Surabaya.
Habiburokhman mendesak penggugat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Saya berharap jaksa mengajukan banding atas kasus ini, dan kami akan menindaklanjutinya ke pengadilan banding sekaligus korban dan hakim yang telah meninggal, kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (25/7/2024). Putra anggota DPR PKB Edward Tannur, Gregory Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh Hakim Negeri (PN) Surabaya setelah dinyatakan tidak bersalah membunuh pacarnya Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober lalu. , 2013 ( Tribun Jatim / Toni Hermawan )
Habiburokhman mengaku mengikuti kasus putra anggota DPR Partai Indonesia PKB Edward Tannur.
Ia menilai majelis hakim bisa menerapkan asas penipuan yang disengaja atau disengaja.
“Iya, meski yang bersangkutan tidak berniat membunuh, tapi dia sadar akan kemungkinan perbuatannya bisa menyebabkan korban meninggal dunia. Menurut saya, ini yang menjadi pertanyaan penting dalam pengambilan keputusan,” kata Wakil Partai Gerindra. , dikatakan. presiden KY akan meninjau kembali putusan hakim PN Surabaya
Sementara itu, anggota KY sekaligus Juru Bicara Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya memahami kekhawatiran masyarakat terhadap keputusan tersebut.
Meski belum ada laporan yang diterima terkait keputusan kontroversial tersebut, Mukti mengatakan KY akan menggunakan hak inisiatifnya untuk mengusut kasus tersebut.
“KY memahami jika ada kekhawatiran keadilan dianggap dilanggar. Namun karena tidak ada laporan kepada KY ketika keputusan ini menarik perhatian masyarakat, maka KY menggunakan haknya untuk memulai penyidikan atas kasus tersebut,” kata Mukti dalam keterangannya. Kamis (25 Juli 2024) .
Menurut Mukti, meski Komisi Yudisial tidak bisa mengkaji putusan tersebut, namun besar kemungkinan Komisi Yudisial akan menurunkan tim penyidik dan mengkaji putusan tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kitab Undang-undang Hakim. KEPPH).
Mukti mendorong masyarakat untuk proaktif melaporkan ke KY jika menemukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Peradilan (KEPPH).
“KY juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Peradilan jika terdapat bukti bahwa perkara tersebut dapat dituntut sesuai prosedur peraturan yang berlaku,” kata Mukti.
Artikel ini sebagian tayang di TribunJabar.id dengan Judul Tidak Diterimanya Anak Anggota DPR Pembunuh Perempuan Sukabumi Bebas, Ini Tingkat Kejaksaan Jatim