Laporan dari reporter Tribunnews.com Dennis Destriavan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menutup 130 langkah sejak Januari hingga 30 September 2024.
VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan KAI menutup 1.298 penyeberangan dan tingkat tidak berbahaya antara tahun 2020 hingga September 2024. Karena perlintasan sebidang sering menjadi tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Upaya penutupan titik perlintasan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, Pasal 5 dan 6, kata dia. Annie. Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Adanya perlintasan sebidang di beberapa kawasan yang melewati kawasan pemukiman dan kawasan industri membuat kecil kemungkinan terjadinya kecelakaan. Berdasarkan angka pada Januari hingga Agustus 2024 saja, tercatat 535 kejadian kebakaran di jalur kereta api dan perlintasan sebidang. Terdapat 774 kejadian panas pada tahun 2023 dan 738 kejadian panas pada tahun 2022.
Anne mencontohkan, setidaknya ada 4 penyebab kecelakaan perlintasan kereta api:
1. Kecelakaan : Kematian, luka berat dan luka ringan pada orang dewasa, penumpang dan pengguna jalan.
2. Kerusakan Kereta Api : Kerusakan pada kereta api, kereta api dan gerbong.
3. Kerusakan prasarana perkeretaapian: Rusaknya rel kereta api, bantalan bantalan, jembatan dan perlengkapan persinyalan.
4. Terganggunya lalu lintas dan pelayanan kereta api: keterlambatan kereta api, kepadatan penumpang, pengalihan moda transportasi lain (overcrowding).
Upaya lain yang dilakukan KAI dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang pada tahun 2020 hingga 2024 antara lain perlindungan terhadap Dinas Perhubungan, penggemar kereta api dan masyarakat, pemasangan 1.553 rambu peringatan di kawasan berbahaya, dan penertiban 646 bangunan ilegal di sekitar jalur kereta api. , kata Annie.
Selain itu, KAI juga mendorong pemerintah untuk membangun titik penyeberangan dengan membangun jalan layang atau underpass serta perbaikan dan perbaikan peralatan di penyeberangan.
Saat ini terdapat 3.693 perlintasan sebidang yang meliputi 1.883 perlintasan dijaga (50,98 persen) dan 1.810 perlintasan dijaga (49,01 persen).