KAI Tutup 127 Perlintasan Sebidang, Berikut 4 Dampak Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kereta Api

TRIBUUNNEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menutup sejumlah perlintasan sebidang.

Hal ini merupakan upaya KAI untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

Diketahui, pada tahun 2024, hingga bulan Juli, KAI menutup 127 perlintasan sebidang.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Ayat 2, perlintasan sebidang tanpa nomor JPL tidak dilindungi. dan/atau tidak mempunyai pintu gerbang dan lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup jika tidak maka jalur kereta api akan kembali normal.

Sedangkan pada periode 2020 hingga Juni 2024, KAI menutup 1.305 perlintasan sebidang ilegal dan berisiko.

Wakil Presiden Bidang Humas KAI Anne Purba mengatakan, KAI akan terus berupaya menutup perlintasan perbatasan yang tidak patuh.

Sebab, perlintasan sebidang rawan kecelakaan lalu lintas.

“Sebelum penutupan, tim KAI sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Upaya penutupan lintas batas ilegal ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 94 Pasal 5 dan 6 Tahun 2018,” kata Anne, demikian siaran pers KAI, Sabtu (27/7/2024).

Adanya perlintasan sebidang di banyak tempat melalui kawasan pemukiman dan industri. Hal ini membuat mereka lebih mungkin mengalami kecelakaan.

Selama 4 tahun terakhir (2020 – Juni 2024) telah terjadi beberapa kali kecelakaan di perlintasan sebidang. Mengakibatkan banyak korban jiwa, termasuk 1.353 kecelakaan simpang.

Korban meninggal sebanyak 395 orang, luka berat 285 orang, dan luka ringan 413 orang.

Anne mengatakan, kecelakaan perlintasan sebidang setidaknya mempunyai 4 dampak sebagai berikut: 4 dampak kecelakaan perlintasan sebidang Korban jiwa, luka berat, dan luka ringan terjadi pada operator, penumpang, dan pengguna jalan: Kerusakan pada lokomotif, kereta api, dan bus: Kerusakan pada rel , bantalan, jembatan dan peralatan transmisi sinyal Gangguan terhadap perjalanan dan pelayanan kereta api: Keterlambatan kereta api Berkumpulnya penumpang Beralih ke moda transportasi lain (melebihi)

Perlu dicatat bahwa langkah-langkah lain yang telah diambil KAI untuk meningkatkan keselamatan di tingkat perlintasan dari tahun 2020 hingga 2024 meliputi: 3.320 humas keselamatan yang melibatkan departemen transportasi, penggemar kereta api, dan komunitas lokal; 1.553 rambu peringatan dipasang di persimpangan rawan. Menertibkan 646 bangunan liar di sepanjang jalur kereta api

Selain itu, KAI juga menyarankan pemerintah membangun perlintasan non-level, termasuk membangun jalan layang atau underpass. serta melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan peralatan pada perlintasan sebidang.

“Kami berharap seluruh lapisan masyarakat dan pihak berwenang bersatu padu memperhatikan keselamatan di perlintasan sebidang. Kami menganjurkan untuk berhati-hati dan mengikuti semua rambu yang tersedia saat berkendara di atas rel kereta api, jelas Anne.

Saat ini terdapat 4.254 perlintasan sebidang, yang mencakup 1.799 perlintasan perbatasan yang dilindungi (42 persen) dan 2.455 perlintasan perbatasan yang tidak dilindungi (58 persen).

(Tribunnews.com/Latifah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *