TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Putra bungsu Presiden Jokowi yang saat ini menjabat Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mengaku ingin berduet dengan mantan calon presiden Anies Baswedan pada Pemilu 2024 mendatang. di Jakarta.
“Kalau harus memilih, pilihlah Jakarta. Mungkin duet dengan Pak Anies,” kata Kaesang seperti dikutip GK Agung, Senin (3/6/2024) dari kanal YouTube Kaesang Pangarep.
Kaesang mengatakan PSI memiliki cukup kursi di DPRD DKI untuk mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur.
“Iya kalau Pak Anies mau. Posisi Pak Anies belum punya partai. Padahal di Jakarta kursinya ada 8, bisa (calon) kalau mau,” kata Kaesang.
Kaesang mengatakan, sebagai Ketua Umum PSI, ia memimpin perwakilan partai di 38 provinsi di Indonesia.
“Kalau saya jadi Wali Kota Sol, lima kelurahan akan saya jaga, lima kelurahan yang penduduknya 600.000 jiwa, PSI lebih dari itu,” ujarnya. Isu Kaesang berkembang di Pilkada Jakarta
Isu keluarnya Kaesang calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) mencuat setelah Mahkamah Agung atau MA menguatkan gugatan perubahan batas usia calon kepala daerah.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Hak Peninjauan Kembali (HUM) yang diajukan Presiden Garuda Indonesia Ahmad Ridha Sabana kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam putusannya, MA mempertimbangkan huruf d Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no. 9 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota untuk Pemilu yang bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Pasal 4 (1) huruf d PKPU berbunyi “Umur minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur”. dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati dan wakil walikota atau calon walikota dan wakil walikota sejak penetapan pasangan calon”.
Menurut Mahkamah Agung, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga ditetapkan “usia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur. untuk gubernur dan wakil gubernur. calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota dari pelantikan pasangan calon terpilih.”
Berdasarkan putusan tersebut, Mahkamah Agung memerintahkan KPU Indonesia mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Jadi, seseorang yang telah berusia minimal 30 tahun dapat dicalonkan sebagai calon gubernur dan wakil walikota, dan calon bupati dan wakil walikota, atau calon walikota dan wakil walikota, jika berusia minimal 25 tahun. waktu peresmian. , bukan saat ditetapkan sebagai pasangan calon. Ini akan menarik perhatian
Pengamat politik sekaligus CEO Algebra Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai Pilkada Jakarta akan sangat menarik jika Kaesang Pangarep ikut mencalonkan diri.
“Pilkada Jakarta merupakan konstelasi politik paling berpengaruh pasca Pilpres, banyak mata yang lebih tertarik menyoroti Pilkada Jakarta dibandingkan daerah lain,” kata Arifki kepada Tribunnews.com, Sabtu (1/6/2024).
Pasalnya, jika Kaesang maju, Arifki meyakini dua tokoh besar dan berpengalaman di Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purama atau Ahok juga akan maju.
Menurut Arifki, ketiga orang tersebut akan mengingatkan masyarakat pada Pilpres lalu, sebab ketiganya merupakan wakil kubu yang sama pada Pilpres Februari lalu.
“Peluang terbesar bagi Kaesang adalah Anies dan Ahok karena Anies mewakili oposisi dan Ahok adalah PDIP. Saya kira pertarungan akan lebih menarik ketika Kaesang mencalonkan diri untuk DKI karena ada kubu Prabowo-Gibran, ada kubu Anies, dan ada kubu Anies. kubu PDIP,” ujarnya. .
Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com