Kadiv Propam Siap Pecat Semua Anggota Polri yang Terlibat hingga Bekingi Judi Online

Demikian dilansir jurnalis Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Divisi Propam Polri akan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada anggota yang terlibat perjudian online (judol).

Pengawasan dan pencegahan terhadap permasalahan ini semakin intensif untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam permasalahan ini.

Pengendalian internal Polri akan memastikan seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan seluruh jajaran tidak terlibat atau terlibat dalam aktivitas perjudian ini, kata Irjen Divisi Propam Polri Syahardiantono dalam konferensi pers. Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

“Baik itu orang yang berjudi, atau menggunakan istilah di baliknya, atau seseorang yang dengan sengaja mengambil pendapatan perjudian untuk kepentingan pribadi,” lanjutnya.

Ketua Propam menegaskan, agar setiap anggota mengikuti aturan yang ada dan tidak mencoba melanggarnya.

Selain itu, Departemen Propaganda Polri mengeluarkan telegram rahasia mengenai tindakan pencegahan dan penegakan hukum terkait perjudian online.

Menurut Syahar, jika terlibat, ancaman hukumannya adalah pemberhentian atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Pasti kami akan mengambil tindakan tegas dan ancamannya pemecatan tidak hormat dari PTDH, Polri,” ujarnya.

Dulu, pimpinan TNI-Polri mendapat informasi adanya anggota yang terlibat perjudian online. 

Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tyakhjanto.

Hadi yang ditunjuk sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online memimpin rapat pertama Satgas di Gedung A Kemenko Polhukam, Rabu (19/6/2024). Jakarta Pusat.

“Tidak semua anggota TNI-Polri melakukan perjudian online, pimpinan TNI-Polri memiliki informasi siapa saja yang berjudi online,” kata Hadi dalam konferensi pers usai pertemuan.

Hadi mengatakan, anggota TNI-Polri yang terlibat perjudian online tidak akan ikut dalam gugus tugas penindakan perjudian online. 

Di sisi lain, pemerintah telah melibatkan Petugas Kewaspadaan Desa (Babinsa) dan Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Bhayangkara (Bhabinkamtibnas) untuk menghentikan jual beli akun judi online di desa.

Bahkan, Babinsa dan Bhabinkamtibnas dilatih untuk mengetahui cara jual beli akun serta cara top upnya, kata Hadi, Ketua Satgas Penindakan Judi Online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *