TRIBUNNEWS.COM – Kepala Dinas Permukiman (Disperkim) Kota Semarang Yodi Wibowo buka suara terkait penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis. (18/7/2024).
Seperti diketahui, penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus korupsi Wali Kota Semarang Hivaaritha Gunarianti Rahyo atau Mubak Ita.
Tak hanya dalam penggeledahan, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap para kepala departemen, termasuk Yodi, dan beberapa pekerja di lantai delapan gedung Mach Achan.
Menurut Yodi, saat itu pemeriksa KPK meminta Bupati untuk memverifikasi keterangannya.
Yodi membenarkan, hanya dia dan rekannya yang diminta memverifikasi informasi tersebut tanpa BAP.
Tadi dia konfirmasi dia (KPK) punya informasinya, itu ceritanya, tapi tidak ada di BAP. Ini konfirmasinya, kata Yudi, Kamis, seperti dilansir Tribun Jatting.
Lebih lanjut, saat ditanya Yodi soal keberadaan Mbak Ita saat diduga menjadi KPK, Yodi mengaku tak mengetahuinya.
Pasalnya Yodi tidak pernah berbicara dengan Mbak Ita.
Yodi mengaku terakhir kali menghubungi Mbak Ita pada Minggu (14/7/2024).
Baik Yudi maupun Eta dijadwalkan menerima peserta di SMPN 1 Semarang saat itu.
“(Di mana Wali Kota), saya tidak tahu. Kami (tidak berkoordinasi dengan Wali Kota).
“Terakhir dia menghubungi Bu Wali pada hari Minggu saat dia ada audiensi di SMPN 1,” kata Udi. Rumah Wali Kota Semarang Mubak Ita digeledah selama 9 jam
Pemeriksa KPK menggeledah Kantor Pemerintah Kota Semarang di Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu (17/7/2024).
Selain itu, tim penyidik Khyber Pakhtunkhwa juga menggeledah rumah Mumbak Ita pada pukul sembilan hari dewan.
Saat penggeledahan, penyidik KPK disambut suami Mubak Ita, Alvi Basri.
Alexander Maruta, Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan penyidikan ini terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kota Semarang.
“Iya, ada penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di Pemkot Semarang,” kata Alex saat dikonfirmasi, Rabu.
Alex tidak membeberkan adanya korupsi di Pemkot Semarang yang kini tengah diselidiki KPK.
Dia juga tidak membeberkan nama pihak mana pun yang ditetapkan sebagai tersangka
Berdasarkan informasi, komisi antirasuah tengah mendalami dugaan korupsi di instansi pemerintah Kota Simorgh.
Ita sendiri dipanggil KPK pada Kamis, 22 Februari 2024 untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan. Dilarang oleh KPK
Dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Mereka adalah Mbak Ita; Suami Mubak Ita yang merupakan Ketua Komisi DPRD Jateng, Alun Basri; Gedung Nasional Indonesia (Gapansi) Kota Semarang, Marton; dan sektor swasta, Rahmat dan Jangkar.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sogyarto mengatakan, “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 yang melarang perjalanan ke luar negeri empat orang, dua orang pemerintah dan dua orang swasta. Mengenai hal tersebut.” Bersama KPK dan Gedung Putih, Jakarta, Rabu.
Tesa mengatakan, ada tiga kasus di Simurgh yang sedang diselidiki.
Pertama, persoalan korupsi terkait pembelian barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024.
Kedua, adanya dugaan penggelapan yang dilakukan pejabat pemerintah di Kota Semarang dalam rangka insentif pemungutan pajak dan pajak daerah.
Ketiga, tentang apa yang dikatakan diterima secara gratis pada tahun 2023-2024.
Artikel ini sebagian tayang di TribunJateng.com dengan judul Misteri Lokasi Wali Kota Semarang Mubak Ita, Usai Ditetapkan Tersangka KPK, Cadiz: Entahlah.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)(Tribun Jateng/Eka Yulianti Fajlin)
Baca berita selengkapnya terkait kasus korupsi pemerintah kota Simorgh di sini.