Kadin Sebut Munaslub Besok Tidak Sesuai Konstitusi dan Abal-abal

 

Wartawan Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz melaporkan

TRIBUNNEWS.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Senior Koordinator Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi.

Musyawarah Nasional yang rencananya digelar Sabtu (14/9/2024) besok juga dinilai konstitusional.

Direksi KADIN Indonesia akan memberikan rincian lebih lanjut dalam waktu dekat.

Kepada Tribunnews, Jumat, 13 September 2024, Yukki berkata, “Akan ada penjelasan resmi dan besok inkonstitusional dan salah.”

Yukki pun membenarkan, Munas rencananya akan digelar Sabtu depan.

Ia mengatakan Kadin di Indonesia tidak akan menentangnya karena ia yakin itu adalah organisasi yang sah.

“Tidak ada penduduk yang sah,” kata Yukki.

Dengan digelarnya munas besok, kata dia, bisa saja ada kamar dagang dan industri di Indonesia.

“Mungkin ada (pesaing Kadin),” kata Yukki.

Pengurus Besar Kamar Dagang dan Industri se-Indonesia mengumumkan upaya penyelenggaraan musyawarah nasional yang dilakukan Kamar Dagang dan Industri di Provinsi bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri se-Provinsi. Indonesia; Perdagangan dan Industri.

Wakil Ketua Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra mengatakan, strategi Dewan Nasional menggantikan Ketua Umum juga berpotensi menimbulkan perpecahan dalam organisasi yang nantinya akan merusak iklim usaha.

Melihat perkembangan informasi yang tersebar mengenai rencana diadakannya Rapat Nasional Khusus (Munaslub) Kadin se-Indonesia di banyak pihak, kami selaku pengurus Kadin Indonesia melihat bahwa upaya ini telah menghambat persatuan keluarga Kadin di Indonesia sebagai mitra pemerintah dalam membangun perekonomian yang utuh dan berkelanjutan,” kata Eka dalam keterangannya, Jumat.

Eka menjelaskan, Kamar Dagang dan Industri di Indonesia merupakan organisasi yang berperan sebagai wadah bagi para pengusaha dan mitra pemerintah, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1987. 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kamar Dagang dan Industri Indonesia, dimana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia terpilih untuk masa jabatan 2021-2026.

Arsjad Rasjid terpilih menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia masa jabatan 2021-2026 berdasarkan keputusan yang diambil pada Konferensi VIII Kadin Indonesia pada 30 Juni 2021 di Kendari. , Selatan. Sulawesi.

Eka menekankan, “Dengan demikian, seluruh anggota Kadin, baik dunia usaha lokal maupun non-anggota, mempunyai kewajiban hukum untuk mematuhi kewajiban hukum dan mendukung AD/ART dalam kegiatan organisasinya”.

Eka menjelaskan, sesuai AD/ART Kadin Indonesia, Dewan Nasional hanya bisa diselenggarakan jika terdapat pelanggaran terhadap aturan yang terkandung di dalamnya, dan hal itu setelah mendapat dua teguran tertulis atas ketidakpatuhan tersebut. Selain itu, rekomendasi Dewan Nasional harus disampaikan kepada sekurang-kurangnya separuh dari jumlah perdagangan dan industri di Provinsi dan separuh dari anggota khusus.

“Sampai saat ini kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat teguran mengenai adanya tindak pidana apa pun yang dilakukan oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Pengurus. Oleh karena itu, kami baik di tingkat kabupaten, kota, maupun anggota khusus kami tetap tabah dan bersatu”, dan dengan tegas beliau mengatakan tidak mendukung Munaslub karena bertentangan dengan AD/ART,” tegas Eka.

Sebelumnya diberitakan, pada Sabtu (14/9/2024) Kamar Dagang dan Industri se-Indonesia akan menggelar pembahasan khusus di dalam negeri (munaslub).

Pada rapat nasional kemarin disebutkan Arsjad Rasjid selaku Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri se-Indonesia.

Kandidat utama pengganti Arsjad disebut-sebut adalah Anindya Bakrie yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Ketua Kadin Kalimantan Kilit Laing pada Jumat, 13/9/2024 mengatakan, “Calon terbaik adalah Anindia.”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *