Kadin Kubu Arsjad Rasjid: Pernyataan Presiden Bijak, Tak Ikut Campur Kisruh Internal Organisasi

 

Dilansir reporter Tribunnevs.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Pengacara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hamdan Zoelwa kubu Arsjad Rasjid mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ikut campur dalam kisruh internal organisasi Kadin Indonesia. Saat ini sedang mengalami pemerintahan ganda.

Saya kira kami sangat mengapresiasi pernyataan beliau yang sangat bijak, Presiden tidak akan mencampuri urusan dalam negeri. Jadi biarlah ini diselesaikan secara internal,” ujarnya saat jumpa pers di Hotel JS Luwansa, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Ia mengatakan, dikotomi kepengurusan Kadin Indonesia akan diselesaikan dengan mempertimbangkan atau menempuh jalur hukum.

“Kami akan menanganinya secara internal, baik berdasarkan pertimbangan atau menempuh jalur hukum,” kata Hamdan Zoelva.

Pengurus Kadin Indonesia menyimpulkan Musyawarah Nasional Kadin yang diselenggarakan pada Sabtu, 14 September 2024 di Jakarta tidak sah dan ilegal.

Kadin Nasional telah memilih Anindia Bakri sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029.

Munaslab dinilai ilegal karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin) dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Perundang-undangan Kamar Dagang (AD/ART). dan industri.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) AD/ART KADIN Indonesia, pelanggaran terhadap asas AD/ART, penyelewengan uang dan kas organisasi, atau tidak berfungsinya pengurus sehingga mengakibatkan menaati ketentuan AD/ART dan keputusan Musyawarah Nasional yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Konferensi nasional juga harus diselenggarakan dengan surat peringatan pertama dan kedua, yang memberikan waktu 30 hari kepada dewan direksi untuk memperbaikinya.

Oleh karena itu, ketentuan Pasal 18 ayat (1) tidak terpenuhi dalam hal tidak dilaksanakannya tanggung jawab oleh pengurus Kadin RI dalam hal ini Arsjad Rasjid selaku Ketua Umum Kadin yang sah, kata Hamdan.

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015. Ia juga menyoroti alasan diadakannya Munas tersebut. Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN)?Arsjad?Rasjid?sedang bersiap memberikan pernyataan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15 September 2024) bersama sejumlah perwakilan KADIN provinsi. Dalam keterangannya, Arsjad Rasjid menilai Dewan Nasional Luar Biasa (Munaslab) Kadin yang di dalamnya diangkat Anindia Bakri sebagai Ketua Umum tidak sah karena kegiatan Munaslab tidak sesuai AD/ART Kadin, dan Arsjad Rasjid mengambil tindakan. keputusan ini. Juga mengambil tindakan hukum untuk pengembalian. Kadin akan dibentuk melalui Koridor AD/ART.

Merujuk pada undangan Munaslab, belum jelas apa alasan atau latar belakang diadakannya Munaslab pada tahun 2024.

Berdasarkan informasi yang beredar di media massa, diketahui alasan diadakannya Munas adalah bergabungnya Arsjad Rashid yang merupakan Ketua Umum Kadin sebagai Ketua dan Wakil Ketua tim pemenangan. Presidensi Pilpres 2024-2029.

Menurut Hamdan, jika alasannya demikian, maka perbuatan Arsjad Rasheed sah menurut Pasal 37 UU Kaduna tentang Pendelegasian Kekuasaan.

Sementara sebelum menetapkan ketua tim pemenangan, Arsjad Rasjid menunjuk Wakil Ketua Umum, Koordinator Organisasi, Hukum dan Komunikasi Yuki Nugrahwan Hanafi sebagai Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Jenderal dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum. Ketua Badan Perekonomian dan Kamar Industri Indonesia.

Hamdan juga menjelaskan pelaksanaan Munas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) AD/ART yang mengharuskan adanya permintaan paling sedikit 1/2 (setengah) dari jumlah KADIN Provinsi dan Kamar Dagang Provinsi. Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional. Setengah dari jumlah yang akan mengikuti Final Munas.

Selain itu, Konferensi Nasional harus diselenggarakan dengan surat peringatan pertama dan kedua, yang memberikan waktu 30 hari kepada Direksi untuk memperbaikinya.

Tidak terpenuhinya ketentuan tersebut diperkuat dengan penolakan Kadin 21 provinsi terhadap hasil Munas tahun 2024, kata Hamdan.

Selain itu, kewenangan Munas 2024 untuk memilih dan mengangkat Anindia Bakri sebagai Ketua Umum tidak sah karena tidak berada di luar tanggung jawab Pengurus dan keputusan Munas untuk menerima atau menolaknya. Tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (11) AD/ART. Ketua Umum Musyawarah Nasional Kadin Anindia Bakri (tengah) bersama Menkum HAM Supratman Andi Agtas (kanan) membahas hasil Munas di Kadin bersama Menkum HAM dalam workshop di Kantor Kadin, Jakarta, Minggu (15.9.2024.). Dalam kesempatan tersebut, Menkum HAM berharap pimpinan Kadin Indonesia yang baru dapat bersinergi dengan pemerintah sebagai mitra bagi kemajuan pembangunan perekonomian Indonesia. Tribunnevs/Jeprima (Tribunevs/JEPRIMA)

Berdasarkan alasan tersebut, dan terutama atas dasar penolakan dari 21 kamar dagang provinsi, maka Munaslab tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (12) yang menyatakan bahwa Munaslab memenuhi kuorum dan sah jika lebih dari setengah (50) persen dari jumlah peserta +1) hadir, dan keputusan “dinyatakan sah dan mengikat bagi organisasi apabila disetujui oleh suara terbanyak atau terbanyak dari peserta Munas”, pungkas Hamdan. .

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kisruh pimpinan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia diselesaikan secara kekeluargaan.

Menurut Jokowi, Kadin adalah organisasi bisnis, bukan organisasi politik. “Dan ini bukan perkumpulan politik. Ini perkumpulan pengusaha. Makanya saya minta diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Jokowi di Denrexa Tower, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Jokowi meminta persoalan Kadin diselesaikan secara internal. Jangan biarkan masalah ini menimpanya.

“Di dalam, Kadin. “Jangan biarkan bola panas itu mendorongku,” katanya.

Arsjad Rasheed menyurati Presiden Joko Widodo (Yokowi) usai Musyawarah Nasional yang mengangkat Anindia Bakri sebagai Ketua Umum.

Hal tersebut dilaporkan pada Senin (16 September 2024) oleh Ari Dupayan, Koordinator Staf Khusus Presiden. “Pada Minggu, 15 September 2024, Sekretariat Negara menerima surat dari Pak Arsjad Rashid,” kata Ari.

Ari tidak menjelaskan lebih lanjut isi surat tersebut, apakah ia sedang mencari waktu untuk bertemu dengan Presiden atau meminta pemerintah membatalkan Munas.

Ari hanya menjelaskan, surat tersebut masih berada di Sekretariat Negara dan belum disampaikan kepada Presiden.

 

Caption Konferensi pers Kadin Indonesia kubu Arsjad Rasjid terkait hasil penyidikan dan penindakan organisasi terhadap Munas ilegal di Jakarta Selatan, Selasa (17/09/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *