Kadin Indonesia Sebut Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah : Industri Lebih Kompetitif

Tribunnews.com, Kamar Dagang dan Industri Jakarta-Indonesia (Kadin) menilai keputusan pemerintah untuk meningkatkan PPN sebesar 12 persen pada barang dan jasa mewah.

Selain itu, barang adalah tarif PPN pada barang dan jasa lain yang masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak 2022, yaitu 11 persen.

“PPN meningkat menjadi 12 persen barang mewah yang dikonsumsi oleh kelompok di atas, sebagaimana didefinisikan oleh PMK nomor 131 dari tahun 2024, adalah langkah strategis yang akan dapat mempertahankan stabilitas daya pembelian tingkat menengah,” kata presiden soda Indonesia, Arsjad Rasjid, Minggu (1. Paragraf 1 tahun 2010).

Menurut Arsjad, kebijakan ini menyediakan tempat bagi sektor nasional untuk mempertahankan daya saing.

“Kebijakan ini juga menyediakan tempat bagi sektor nasional untuk mempertahankan daya saing sambil berkontribusi pada kekuatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” jelasnya.

Berdasarkan investasi yang diterima dari berbagai asosiasi industri, Kadin Indonesia telah melakukan investasi di pemerintah terkait dengan evaluasi ulang rencana politik saat ini untuk meningkatkan PPN sejak akhir 2024.

Wakil Presiden Departemen Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia Suryadi telah ditagih dalam implementasi mereka, pengusaha memahami dan sepenuhnya memahami perubahan perhitungan dan produksi akun, sebagaimana diatur oleh nomor PMK 131.

“Kami juga berterima kasih kepada pemerintah yang memberikan periode transisi untuk persiapan selama tiga bulan ke depan,” katanya.

Dikatakan di bawah ini bahwa semua pengusaha yang telah memperkenalkan tarif PPN 12 % dapat mengkompensasi surplus 1 % pelanggan berdasarkan aturan implementasi yang saat ini sedang mempersiapkan pemerintah.

Dewan Bisnis menyadari bahwa pajak nasional semakin penting, terutama untuk pencapaian tujuan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

“Itulah sebabnya Kadin Indonesia, sebagai mitra pemerintah, bersama dengan semua asosiasi industri siap untuk belajar bersama dan menerapkan kebijakan pajak yang efektif dan efektif untuk mendukung pencapaian tujuan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Suryadi.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *