Laporan reporter Tribunnews.com Dennis Destriavan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri Indonesia telah membentuk Lembaga Mediasi Sengketa Usaha Kamar Dagang dan Industri Indonesia (LMSB-KI). Tujuan didirikannya organisasi ini adalah untuk memberikan pelayanan penyelesaian perselisihan bisnis kepada dunia usaha dengan mengedepankan efisiensi, efektivitas dan profesionalisme.
Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia, menjelaskan keberadaan badan penyelesaian sengketa Kadin Indonesia merupakan salah satu alternatif solusi penyelesaian sengketa bisnis dan niaga.
Melalui mediasi, kami berharap penyelesaian perselisihan dapat dilakukan secara konsensus, efisien, dan damai, kata Arsjad di Jakarta, Rabu (8 Mei 2024).
Lembaga Arbitrase Kadin, lanjutnya, pada awalnya didirikan pada tanggal 30 Juni 2011 untuk memberikan layanan arbitrase, memberikan pelatihan kepada calon arbiter, melakukan akreditasi dan sertifikasi arbiter serta bekerja sama dengan lembaga arbitrase nasional dan internasional.
“Dalam rangka memperkuat layanan arbitrase sengketa bisnis bagi pelaku ekonomi, khususnya melalui pemanfaatan teknologi dan jaringan internasional, saat ini Kadin Indonesia tengah menghadirkan arbiter bersertifikat yang berlatar belakang dunia usaha,” tambah Arsjad.
Selain itu, pengurus lembaga arbitrase perselisihan bisnis Kamar Dagang dan Industri Indonesia juga merupakan tenaga profesional yang bekerja secara independen dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia sebagai penanggung jawab. Pihak yang belum melaksanakan perjanjian damai yang dikeluarkan oleh organisasi tersebut.
Arsjad mengatakan Kadin berharap seluruh pelaku usaha dan industri, mulai dari UMKM hingga perusahaan besar, dapat memanfaatkan jasa badan arbitrase perselisihan bisnis Kadin Indonesia.
“Organisasi ini tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan, tetapi juga tentang pembangunan dunia usaha yang damai dan berkelanjutan. Dengan komitmen yang kuat dan strategi yang tepat, kita dapat menciptakan lingkungan bisnis yang inklusif, berkelanjutan, dan kooperatif,” tegas Arszad.
Wakil Ketua Umum Kadin Hukum dan Hak Asasi Manusia KADIN Indonesia Dhaniswara K. Harjono mengatakan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia menawarkan dua layanan yakni arbitrase komersial dan mediasi pro bono untuk mikro. , Usaha Kecil Menengah (UMKM) yang dikelola sesuai standar, serta layanan pembinaan berupa pelatihan perantara serta sertifikasi dan akreditasi perantara.
“Semua layanan ini sangat penting dalam ekosistem bisnis Indonesia yang sangat dinamis. Fasilitas penyelesaian sengketa bisnis Kadin Indonesia dapat dimanfaatkan oleh seluruh anggota Kadin dan pengusaha Indonesia, baik perusahaan kecil, menengah, maupun besar,” kata Dhaniswara.
Menurut Dhaniswara, Kadin Indonesia juga bekerja sama dengan sejumlah mitra strategis di sektor UMKM dan koperasi, mulai dari pelaku ekonomi, industri, perdagangan dan asosiasi serta asosiasi kementerian hingga lembaga terkait seperti Mahkamah Agung. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Investasi/BKPM dan lainnya.