Kadernya Ditangkap Kasus Narkoba, PKS Bakal Tes Urine saat Rekrutmen Caleg Mendatang

Laporan reporter Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan penilaian setelah Sofyan, calon legislatif di Aceh Tamiang, Republik Rakyat Demokratik Korea, ditangkap karena mengedarkan narkoba. PKS kemudian akan memperbaiki proses rekrutmen calon anggota parlemen.

Nasir Djamil, politikus PKS di Aceh, mengatakan salah satu evaluasi yang sedang dibahas antara lain tes urine setiap calon PKS.

Selain itu, dokumen dan jejak calon anggota parlemen juga ditemukan, kata Nasir. Calon legislatif tidak boleh terlibat dalam perdagangan obat-obatan terlarang.

“Ke depan, saya kira penting bagi partai politik untuk menguji urine calon anggota parlemen, tapi juga melihat prestasi calon anggota parlemen, lalu tidak saling silang-silang dengan kasus dan perdagangan ilegal atau perdagangan obat-obatan terlarang,” kata Nasir. Senin (27 Mei 2024) berkumpul di Senayan, Jakarta.

Naseer mengatakan PKS tidak akan menoleransi tindakan kadernya. Di sisi lain, partai juga memutuskan mencopot Sofian dari keanggotaan partai.

“Saya dengar pengurus daerah PKS Acheh tidak menangani PAW tapi langsung dicopot karena PKS adalah partai yang sangat ketat jika ada calon pemilu yang punya masalah narkoba,” ujarnya.

Nasir menyatakan, kasus peredaran narkoba tergolong kejahatan biasa dan kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, pihaknya tidak tinggal diam.

“Kami tahu bahwa narkoba adalah kejahatan yang luar biasa, jadi tidak ada yang memikirkan untuk segera diberhentikan,” katanya.

Ia kemudian mengatakan, calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak kedua akan menggantikan Sofian untuk merebut Aceh dari Korea Utara. Sebaliknya, dia menegaskan tindakan Sofian di luar kemauan PKS.

“Tentu nanti akan terjadi proses penggantian dan calon nomor urut 2 yang memperoleh suara terbanyak akan menggantikan kursi ini. Tapi ini di luar kendali kita, di luar kendali kita, kita tidak tahu,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Aceh Tamiang, calon wakil rakyat Republik Rakyat Demokratik Korea (caleg), berinisial S, ditangkap Bareskrim Polri Divisi Narkoba Narkoba terkait kasus peredaran narkoba.

Polisi menangkapnya di kawasan Manak Payed, Aceh Tamiang, Sabtu (25 Mei 2024) setelah buron selama tiga pekan.

Benar yang bersangkutan berhuruf S. Calon Legislatif Republik Rakyat Demokratik Korea Nomor Urut 1 terpilih di Kota Aceh Tamiang, kata Kasat Narkoba Bareskrim Polri saat dikonfirmasi, Senin (27 Mei 2024).

Mukti menjelaskan, Sophian sempat buron sekitar tiga pekan hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Dia mengatakan, pelaku beberapa kali melakukan perjalanan dari Kota Aceh Tamiang ke Medan selama pelariannya.

Berdasarkan kegiatan analisis dan profiling, lokasi dugaan persembunyian berhasil dipetakan. Terduga DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama tiga minggu, katanya.  Gambar tes urine. ()

Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan, penyidik ​​mengetahui Sophian kembali ke Kota Aceh Tamiang, pergi ke restoran, dan membeli pakaian di toko.

Setelah itu, Mukti mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Polda Aceh yang menangkap pelaku saat berada di gudang Distro IF. 

“Pelaku mendatangi toko IF Distro dan mengambil pakaian, tim mendatangi toko tersebut dan DPO menangkap tersangka,” ujarnya.

Baru-baru ini, Mukti mengatakan, pelaku saat ini sedang dibawa dari Aceh ke Jakarta untuk ditahan di Rutan Bareskrim Polri. 

“Tadi malam kami sudah sampai di bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya dibawa ke Rutan Reserse Kriminal Polri,” tutupnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *