Kacamata Hukum Tribunnews 13 Mei 2024: Jangan Asal Pilih Bus Pariwisata, Hindari Kecelakaan Maut

TRIBUNNEWS.COM – Acara Bincang Kacamata Hukum, Senin 13 Mei 2024 mengangkat tema “Jangan Asal Pilih Bus Wisata, Hindari Kecelakaan Fatal”.

Kecelakaan maut menimpa bus rombongan SMK Lingga Kencana di Lembah Sarimas, Jalan Kampung Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu malam (11/5/2024).

Peristiwa ini memakan korban 11 orang, dan puluhan orang luka-luka. 

Talkshow Kacamata Hukum hari ini di YouTube Tribunnews dapat disaksikan langsung mulai pukul 19.00 WIB, bersama Pakar Transportasi, Djoko Setijowarno. 

Tautan YouTube: 

Tragedi di Subang ini menambah daftar kelam kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Belum lama ini, kecelakaan angkutan umum saat musim mudik juga disebabkan karena melanggar aturan.

Hal itulah yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan di KM 58, dimana seorang penumpang ilegal atau ilegal tanpa SIM terbakar karena menabrak bus kota di Tol Jakarta Cikampek.

Sementara itu, bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG diketahui tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.

Dengan kata lain, kendaraan tersebut tidak dikenakan uji pembaharuan berkala setiap 6 (enam) bulan sebagaimana tercantum dalam ketentuan.

Body bus Jetbus3 ini juga diketahui menggunakan sasis lama.

Selain itu, bus juga tercatat beberapa kali mengalami pergantian.

Bus PO Trans Putera Fajar yang terlibat kecelakaan di Subang juga diduga sudah beberapa kali berganti pemilik.

(Tribunenews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *