TRIBUNNEWS.COM – Talkshow Kacamata Hukum hari ini, Senin 5 Agustus 2024, mengangkat topik ‘Waspadalah terhadap Hukuman Peduli’.
Kasus kekerasan pernah terjadi di tempat penitipan anak di kawasan Depok pada masa lalu.
Penganiayaan terhadap anak berusia 2 tahun dan bayi berusia 9 bulan dilakukan oleh pemilik tempat penitipan anak berinisial MI.
Dua korban diketahui mengalami luka-luka dan tubuh terpotong-potong.
Tempat yang seharusnya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi anak, kini malah sebaliknya.
Kacamata Hukum akan disiarkan langsung di YouTube Tribunnews mulai pukul 19.00 WIB dengan menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Dr. Y Sari Murti Widiyastuti, S.H., M.Hum.
Tautan YouTube:
Aksi pengelola panti jompo itu pun terekam kamera CCTV.
Isu ini sungguh mengejutkan publik, pasalnya MI juga dikenal sebagai aktivis yang kerap mengkreasikan hal-hal seputar ilmu parenting.
Lebih miris lagi ketika diketahui tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Pelaku kini berstatus tersangka dan ditangkap Polres Metro Depok pada Rabu malam, 31 Juli 2024.
Ia terikat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 Bab 80 ayat (1) dan (2) tentang Perlindungan Anak.
MI terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Tribunnews.com)