Kacamata Hukum 29 Juli 2024: Vonis Ronald Tannur, Pacar Tewas Malah Bebas

TRIBUNNEWS.COM – Senin 29 Juli 2024 Talkshow Hukum Kacamata mengangkat topik “Putusan Ronald Tannour, Bunuh Pacarnya Meski Gratis”.

Pengadilan Indonesia kembali menjadi pemberitaan dengan membebaskan terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan Deni Sera Afrianti.

Bebasnya anak anggota dewan itu menuai reaksi keras dari sejumlah pihak, termasuk berbagai lembaga negara, mulai dari Kejaksaan, Komite Yudisial (KY) hingga Republik Demokratik Kongo.

Banyak pihak yang mencurigai adanya kejanggalan dan motif tersembunyi dari ketiga hakim yang mengadili kasus tersebut.

Profesor Dr. Sunny Umm Al-Fardous, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS).

Tautan YouTube: 

Ronald Tannor dibebaskan setelah menjalani hukuman 12 tahun penjara.

Alasan hakim Ronald Tannour tidak bersalah atas kasus tersebut adalah tidak adanya bukti kuat yang membuktikan bahwa ia menyiksa Denny hingga tewas, seperti yang diklaim jaksa.

Hakim juga mempertimbangkan dalam putusannya bahwa Ronald masih berusaha membantu Denny di saat kritis.

Hal ini berdasarkan perbuatan terdakwa yang membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Meski begitu, hakim menilai kematian Denny bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, melainkan konsumsi minuman beralkohol oleh korban.

(TribuneNews.com) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *