Kabinet Jokowi Mulai Gaduh Akibat Banyaknya PHK, Agus Gumiwang Minta Menkeu Sri Mulyani Konsisten

BERITA TRIBUNE.

Kedua menteri tersebut adalah Menteri Shri Mulyani dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

Sebelumnya, Sri Mulyani menghadiri rapat kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), Selasa (6/11/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Anggota DPD RI Kasita Kathmandu mengkritik pemerintah karena banyak terjadi PHK di industri TPT akibat kebijakan pemerintah sendiri.

Kasita memperkirakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8 Tahun 2024, Kebijakan Impor, dan Peraturan Permendag No. 36/2023 tentang perubahan ketiga yang mendorong industri TPT dalam negeri untuk mulai beroperasi.

Sebab, aturan tersebut memuat persyaratan impor barang tertentu. Misalnya untuk alas kaki, pakaian, dan aksesoris pakaian, tidak diperlukan pertimbangan teknis (Pertek) untuk persyaratan izin impor.

. Jumlah yang luar biasa di Indonesia,” kata Kasita saat rapat kerja kepada Sri Mulyani.

Shri Mulyani menjawab, alasan terjadinya PHK di industri TPT karena meningkatnya persaingan, namun kelebihan pasokan di industri TPT.

Menurut Shri Mulyani, kondisi tersebut memicu terjadinya dumping atau upaya menjual barang ke luar negeri dengan harga lebih murah dibandingkan harga dalam negeri.

“Di dunia terlalu banyak (kelebihan) kapasitasnya, jadi banyak yang dumping. Jadi kita harus menjaga perekonomian di dalam negeri,” kata Shri Mulyani.

Peraturan Menteri Perdagangan / 8/2024, Shri Mulyani telah mengalami beberapa kali perubahan namun akan terus berkomunikasi dengan kementerian terkait mengenai dampak perubahan tersebut, khususnya terhadap industri tekstil.

“Kalau kita mau memfasilitasi impor bahan baku agar bisa diekspor agar bahan bakunya seimbang, namun belakangan pasar Tanah Abang kebanjiran sebelum tenang sehingga mengurangi pasokan barang kita,” kata Shri Mulyani.

“Kemudian berdampak pada penumpang. Makin dilonggarkan. Kami terus komunikasi dengan kementerian terkait soal tekstil dan baja, dua hal yang paling fokus,” sambungnya. Agus Gumiwang meminta Sri Mulyani konsisten

Agus Gumiwang sependapat dengan Sri Mulyani, dumping menjadi salah satu penyebab merosotnya industri tekstil dan tekstil (TPT) dalam negeri.

Agus mengapresiasi kebijakan Kementerian Keuangan yang mendukung industri TPT nasional.

Selain itu, Menteri Keuangan Shri Mulyani juga diharapkan konsisten dalam perkataan dan kebijakannya untuk melindungi dan menjaga industri dalam negeri.

Selama lima tahun terakhir, Kementerian Perindustrian berupaya melindungi industri TPT nasional dari persaingan global dan domestik. Dalam menghadapi persaingan global, Kementerian Perindustrian berupaya memperluas pasar dengan tetap menjaga kualitas hasil produksi.

Diketahui, produk jadi Indonesia seperti pakaian dan alas kaki diakui dan diekspor ke berbagai negara antara lain Amerika Serikat, Jepang, dan beberapa negara Uni Eropa.

“Saat ini terjadi penurunan ekspor akibat permasalahan geopolitik global sehingga berdampak pada menurunnya daya beli konsumen di negara pengekspor, serta sulitnya mengakses pasar ekspor akibat pembatasan barang impor, hambatan tarif dan non-tarif. kebijakan penghalang,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Guna mempertahankan posisi industri TPT nasional dalam menghadapi penurunan ekspor, Kementerian Perindustrian berupaya meningkatkan penyerapan produk TPT di pasar dalam negeri.

Namun daya saing industri TPT nasional di pasar dalam negeri tergerus dengan banyaknya impor produk sejenis secara ilegal dan ilegal, terutama produk TPT berkualitas rendah.

Terlebih lagi, terdapat produk-produk produksi TPT di dunia yang tidak terserap oleh negara-negara yang berorientasi ekspor, sehingga saat ini memberlakukan pembatasan perdagangan. Akibatnya, negara-negara produsen melakukan dumping dan berusaha mengalihkan pasar ke negara-negara yang tidak memiliki perlindungan pasar dalam negeri, salah satunya yaitu Indonesia,” jelas Menperin

Praktek ini menunjukkan bahwa setiap negara produsen berusaha melindungi industri dalam negerinya dengan menggunakan kebijakan dumping dan hal ini biasa dilakukan.

“Oleh karena itu, kita harus menunggu segera implementasi kebijakan trade clearance dan kebijakan non-tarif,” jelas Menperin.

Sementara itu, beberapa negara telah menerapkan kebijakan pembatasan perdagangan, salah satunya India yang menerapkan quality control order (QCO) untuk produk viscose stapel fiber (VSF) dan alas kaki.

Untuk melindungi pasar dalam negeri dari perambahan barang impor, Kementerian Perindustrian telah melakukan berbagai langkah sesuai mandatnya, antara lain peningkatan kualitas produksi melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN). ) program.

Selain itu, Kementerian Perindustrian juga menyerukan agar dilakukan tindakan safeguard berupa tindakan perdagangan bagi industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius berdasarkan peraturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atau mengalami kerugian serius akibat peningkatan impor. , termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Antitrust (BMAD).

– Keberhasilan upaya ini jangan hanya dilakukan oleh Kementerian Perindustrian saja, tetapi semua pihak, karena kewenangannya tidak hanya terbatas pada Kementerian Perindustrian saja, tegas Menperin.

Menperin mengklarifikasi, itu merupakan substansi BMTP yang habis masa berlakunya pada 8 November 2022 dan hingga saat ini belum ada perpanjangan.

Meski perpanjangan substansi BMTP telah disetujui, namun hingga saat ini belum ada Menteri Keuangan (PMK) yang memberikan landasan pelaksanaannya.

Inilah salah satu inkonsistensi pernyataan Menkeu, imbuhnya.

Di satu sisi mereka menyalahkan praktik dumping yang dilakukan negara-negara produsen TPT, dan di sisi lain mereka lamban atau tidak membuat pedoman untuk melindungi pasar TPT dalam negeri.

Agus juga menekankan penerapan peraturan menteri perdagangan tersebut. Tahun 2023 dari sisi kebijakan dan regulasi impor telah memberikan dampak positif bagi perkembangan industri TPT nasional.

Efektivitas pengendalian impor terlihat dari penurunan volume impor sebelum dan sesudah penerapan Permendag 36/2023.

Impor garmen turun menjadi 2,20 ribu ton pada Maret 2024 dan 2,67 ribu ton pada April 2024 dari masing-masing 3,53 ribu ton dan 3,69 ribu ton pada Januari dan Februari 2024.

Sementara itu, impor TPT mengalami penurunan dari 1.934 ribu ton dan 153,2 ribu ton pada Januari dan Februari 2024 menjadi 138,2 ribu ton dan 109,1 ribu ton pada Maret dan April 2024.

Sementara itu, jika kita bandingkan data impor year-on-year (YoY), terpantau impor garmen jadi mengalami penurunan dari 4,25 ribu ton pada Maret 2023 menjadi 2,2 ribu ton pada Maret 2024,” ujarnya. Agus.

Efektivitas penerapan Permendag 36/2023 juga terlihat dari produk domestik bruto industri TPT yang mengalami pertumbuhan negatif selama tahun 2023 (triwulan I-IV negatif), dengan pertumbuhan positif sebesar 2,64. persen (YoY) pada kuartal pertama 2024.

Perkembangan tersebut juga sejalan dengan Indeks Keyakinan Industri (IKI) pada industri tekstil dan pakaian jadi.

Khusus untuk industri TPT, terjadi pertumbuhan pada bulan April dan Mei 2024 sebelum IKI pertama kali mencapai posisi ekspansi pada bulan November 2022 selama dua bulan berturut-turut.

IKI menjadi indikator optimisme pelaku industri terhadap kondisi usaha dalam enam bulan ke depan. Namun kondisi di lapangan kini berbeda, terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan industri TPT.

Oleh karena itu, Menteri Perindustrian Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati menilai inkonsistensi pernyataan dan kebijakannya terkait pembatasan perdagangan sebagai salah satu penyebab terjadinya PHK di sektor TPT. Produk TPT berupa aksesoris siap pakai dan siap pakai.

Padahal, penerapan pembatasan melalui pemberian bantuan teknis impor merupakan salah satu langkah strategis untuk mengendalikan masuknya produk-produk pesaing produk dalam negeri di pasar dalam negeri, mengingat adanya kebijakan pengendalian impor produk hilir kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan, lambat dalam pembentukannya, kata Agus.

Hal ini juga berlaku untuk produk konsumen lainnya seperti sepatu dan tas.

Untuk menjaga produktivitas dan daya saing industri TPT dalam negeri, Kementerian Perindustrian akan memastikan ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong, meningkatkan kapasitas tenaga industri, dan terus menerapkan Indonesia 4.0 di sektor TPT. Mempromosikan dan meningkatkan permintaan dalam negeri melalui program revitalisasi industri TPT serta kampanye “Bangga Buatan Indonesia”.

“Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk menyelamatkan lapangan kerja dan membuktikan stigma bahwa industri tekstil akan mengalami kemunduran yang salah,” kata Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *