TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Jentera Indonesia (STH) Biwitri Susanti menilai kabinet gemuk pemerintahan Prabowo akan menimbulkan banyak masalah.
Presiden terpilih Prabowo Subianto diketahui menyerukan 49 tokoh untuk menjadi calon menteri dan 58 calon wakil menteri dan kepala lembaga di pemerintahannya ke depan.
“Saya kira tidak bagus (kabinet besar) karena keberhasilan suatu pemerintahan tidak bergantung pada jumlah menteri,” kata Bivitri kepada Tribun Jakarta, Selasa (10 Mei).
Dia menjelaskan, akan banyak permasalahan dengan banyaknya menteri di pemerintahan.
“Jadi misalnya kementeriannya terpecah. Jadi akan timbul lebih banyak masalah,” jelasnya.
Apalagi, kata dia, pembentukan kementerian baru dan pembubaran kementerian memerlukan waktu penyelesaian yang lama, minimal dua tahun.
“Semua ini berarti kementerian tidak bisa cepat memenuhi portofolionya masing-masing,” lanjutnya.
Bivitri kemudian mengatakan, jumlah menteri yang banyak juga membutuhkan anggaran yang besar.
“Menambahkan kementerian tentu akan menambah anggaran banyak, padahal kita dalam situasi seperti itu,” ujarnya.
Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto, diketahui telah selesai melakukan pemanggilan nama sejumlah calon menteri di rumahnya di Kertanegara IV, Kebayoran, Jakarta, Senin (14/10/2024).
Total, Prabowo berbicara dengan 49 nama.
Berikut daftar nama tokoh yang bernama Prabowo Subianto sebagai berikut: 1. Ketua DPP Partai Gerindra Prasetyo Hadi 2. Wakil Ketua Umum Gerindra Sugiono3. Istri mantan Direktur Senior Indika Energy Wishnu Wardhana, Widiyanti Putri Wardhana4. Aktivis HAM, Natalius Pigai 5. Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto 6. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon7. Politisi Golkar Nusron Wahid8. Sekjen PBNU Saifullah Yusuf 9. Politisi Partai Gerindra Maruarar Sirait10. Politisi PKB, Abdul Kadir Karding11. Wakil Ketua Golkar, Wihaji12. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya 13. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono14. Sekretaris Pusat Muslimat NU, Arifatul Choiri Fauzi 15. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian 16. Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan17. Akademisi Satryo Soemantri Brodjonegoro18 Akademisi, Yasierli
19. Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra 20. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia 21. Sekjen Muhammadiyah Abdul Mu’ti22. Ketua Umum PKB Jenderal Muhaimin Iskandar23. Wakapolri Komjen Agus Andrianto24. Penasihat Muda Bidang Perencanaan Wilayah Agraria/Badan Wilayah Nasional, Raja Khuli Antoni25. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang26. Menteri Sekretaris Negara, Pratikno27. Pj Gubernur Papua Tengah, Rebecca Haluk28. Politisi Demokrat, Iftitah Sulaeman29. Politik Golkar, Maman Abdurrahman30. Akademisi Prof Rahmat Pambudi31. Sekretaris Jenderal Menteri Perdagangan Budi Santoso32. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono33. Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Raden Dodi Priyono34. Direktur Jenderal Perencanaan KLHK, Hanif Faisol Nurofiq35. Ketua DPD RI, Sultan Bakhtiar Najamuddin36. Imam Besar Masjid Istiklal Nazaruddin Umar37. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman 38. Menteri BUMN Erick Thohir 39. Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo40. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
41. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto 42. Menteri Keuangan Sri Mulyani43. Mantan istri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Veronica TAN44. Dewan Komisaris PLN, Dudi Purvagandi45. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas 46. Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertahanan Doni Ermawan Taufanto47. Menteri Investasi/BKPM, Rosan Roeslani48. Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M Herindra49. Politisi Golkar Meutya Hafid
Selain itu, pada perbincangan hari kedua di kediaman Prabowo Subianto, terdapat 58 calon wakil menteri dan kepala lembaga: 1. Bima Arya (PAN) 2. Viva Yoga (PAN)3. Anis Mata (Gelora)4. Zulfikar A. Tawalla (Ketua PP Pemuda Muhammadiyah) 5. Isyana Bagoes Oka (PSI)6. Pramono Anung (Mantan Sekretaris Kabinet)7. Budiman Sudjatmiko 8. Christiana Aryani (Golkar) 9. Aminnudin Maruf (Mantan Staf Khusus JKW) 10. Kartika Wiryoatmojo (Wakil Menteri BUMN)11. Dony Oskaria (Perjalanan)12. Armanatha Nasir (Duta Besar New York)13. Natal 14. Angga Raka (Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika) 15. Fahri Hamzah (Gelora)16. Todo Tua Pasaribu17 Juliet Tanjung18. Osi Dermavan (Demokrat) 19. Muhammad Syafiy (Gerindra) 20. Nezar Patria (Wamenkominfo) 21. Diana Kusumastuti (PUPR) 22. Helfi Yuni Moraza (Komisaris LEN) 23. Giring (PSI) 24. Purwadi (Polri) 25. Juri Ardiantoro (KSP) 26. Afriansyah Noor (Wakil Tenaga Kerja) 27. Otto Hasibuan (pengacara)28. Danil Azhar Simanjutak (Prima) 37. Stella Christie (Purn TNI) 41. Ahmad Rida Sahbana. Garuda)50. 51. Haikal Hasan Baras (Relawan) 52 Suhaisil Nazara (Wakil Menteri Keuangan I) 54
Sementara itu, Direktur Penelitian dan Program Lembaga Indonesia, Pusat Penelitian Kebijakan Publik (TII), Arfianto Purbolaksono mengatakan, penambahan jumlah tersebut tidak menjamin kebijakan yang menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat jika tidak diikuti dengan perbaikan proses penciptaan kebijakan yang baik. .
“Kami mendorong pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memperbaiki proses pengambilan kebijakan di kementerian/lembaga,” kata Arfianto.
“Perlu dicatat bahwa berdasarkan penelitian yang ada, institusi yang baik akan mendorong proses politik yang inklusif dan mendukung kemajuan ekonomi,” lanjutnya.
Institusi yang baik juga harus didukung oleh politisi yang kompeten dan berintegritas. Sebaliknya, jika institusi lemah dan eksklusif, maka politisi tidak akan mampu melihat, memetakan, dan merumuskan permasalahan.
Kemudian, lanjut Arfianto, hal ini akan berdampak pada perumusan kebijakan dan permasalahan dalam menemukan isu-isu kunci yang menjadi isu atau permasalahan publik.
Selain itu, pemerintahan Prabowo-Gibran sebaiknya mengedepankan perumusan kebijakan melalui pendekatan kebijakan berbasis bukti dan riset. Tujuannya agar perumusan kebijakan dapat menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat diimplementasikan serta relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam merumuskan kebijakan, pemerintahan Prabowo-Gibran juga harus mengedepankan partisipasi masyarakat yang lebih bermakna.
Hal ini penting mengingat partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan oleh pemerintah dan DPR seringkali hanya sekedar formalitas belaka.
“Proses pengambilan kebijakan yang dilakukan pemerintah dan DPR harus mampu memberikan ruang bagi masyarakat, termasuk yang diwakili oleh kelompok masyarakat sipil, untuk memperoleh informasi dan data terbuka,” tutupnya (Tribun Network/mat/mar / .wly)