Laporan jurnalis Tribunos Ebriza Vasti Evame
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petros Selestinos menyoroti Hakim Anwar Usman yang masih banyak memanfaatkan fasilitas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal, Anwar Othman sudah dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi, sejak pembacaan putusan Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 2/MKMK/L/11/2023 pada Selasa (7/11) lalu. /2023).
Petros menyatakan tuduhannya terhadap Anwar Othman juga dibenarkan oleh pernyataan Juru Bicara MK Fajar Laaksono di berbagai pemberitaan media besar.
“Terkait mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Othman, sebagaimana diberitakan berbagai media, hingga saat ini masih menikmati fasilitas eksklusif negara yang menurut undang-undang hanya boleh digunakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi,” Petros mengatakan kepada wartawan. Di Gedung MK Jakarta pada Minggu sore (21/4/2024).
Petros menduga Anwar Usman melanggar Undang-Undang (UU) Protokol terkait kasus dugaan menantu Presiden Joko Widodo itu.
Sementara itu, Petros menilai kabar Anwar Othman masih menggunakan fasilitas berkendara milik MK merupakan masalah besar.
“Dengan adanya pemberitaan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi yang belum siap menyerahkan seluruh fasilitas eksklusif tersebut, menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: benarkah delapan hakim konstitusi yang akan mengadili dan memutus sengketa tersebut? hasil pemilu presiden besok benar-benar bebas atau tidak?
“Mereka (delapan hakim konstitusi kecuali Anwar Usman) tidak bebas karena kita tidak boleh menganggap enteng hal ini karena kita membayangkan mereka tidak berhak menikmati fasilitas. Ini bukan persoalan kecil tapi persoalan besar,” ujarnya. dikatakan.
Petros mengaku berniat memberitahu Anwar Usman ke MKMK soal itu.
“Tidak hanya untuk MKMK. Masalah ini akan kami bawa ke KPK, karena ini juga bagian dari korupsi, memanfaatkan apa yang bukan hak mereka,” kata Petros.
Saat ditemui terpisah, Juru Bicara MK Fajer Laksono mengaku sudah mengungkit persoalan tersebut terkait Hakim Anwar Othman.
Fajr kepada wartawan di Gedung MK, Minggu (21/4/2024), “Iya, kami juga merespons. Sebenarnya dia sudah lama menggunakan fasilitas berbeda, tapi dia sudah tidak punya rumah dinas.” ) sore.
Namun, kata Fajr, sesuai arahan Ketua MK Suhartoyo, penggunaan fasilitas tersebut akan dibicarakan secara internal setelah proses PHPU 2024 selesai.
“Sebagaimana disampaikan pimpinan MK, setelah rapat PHPU akan dilakukan persiapan. Oleh karena itu, fasilitas bagi siapa saja akan kita atur, nanti akan kita atur,” jelasnya.