Jutaan Anak Indonesia Kecanduan Rokok, Pemerintah Didesak Segera Sahkan RPP Kesehatan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kesehatan yang berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan) tidak pernah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Padahal, batas waktu pengesahan ERP layanan kesehatan tinggal menghitung hari, yakni 8 Agustus 2024.

IYCTC (Dewan Pemuda Indonesia untuk Perubahan Strategis) bersama Jaringan Pengendalian Tembakau terus menggalang dukungan masif dari berbagai kalangan melalui kampanye Selamatkan Lingkungan Kita (SOS). Manajer Program Pengendalian Tembakau CISDI Beladenta Amalia mengatakan rendahnya harga dan penjualan rokok membuat rokok mudah dijangkau oleh anak-anak.

Ia mengatakan taktik pemasaran seperti itu adalah bagian dari industri kamuflase yang menyasar anak-anak pada umumnya.

“Taktik yang menyasar anak-anak dapat dilihat pada iklan, promosi, sponsorship seperti pertandingan bulu tangkis, serta taktik lain seperti produk nikotin/tembakau dengan rasa berbeda dan kemasan yang menarik,” kata Beladenta dalam keterangan yang diperoleh Tribun. , Kamis (25/7/2024).

Pendapat senada diungkapkan Ketua Proyek Lentera Anak, Bagya Nugraha. Dia menjelaskan, semua pihak harus mengingat hak anak. Selain itu, orang dewasa harus menyediakan lingkungan bebas rokok kepada anak-anak.

Selain itu, peran pemerintah dalam pengesahan RPP kesehatan juga penting dengan harapan dapat memperketat peraturan agar anak terlindungi dari bahaya rokok.

“Pemerintah juga perlu mempertimbangkan kebijakan terhadap industri tembakau sebagai sponsor kegiatan yang menciptakan lingkungan buruk bagi anak-anak,” kata Bagya.

Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dimana 7,4 persennya merupakan perokok berusia 10-18 tahun.

Banyaknya anak-anak yang merokok memerlukan perhatian dan dukungan politik dari Presiden Joko Widodo melalui peraturan untuk melindungi anak dari bahaya perokok pasif.

Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif IYCTC Manik Marganamahendra menekankan pentingnya pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah. Hal ini penting karena salah satu alasan banyaknya anak yang merokok adalah kemudahan akses.

Sayangnya, kata dia, industri tembakau berhasil menciptakan narasi yang menormalisasi budaya merokok di kalangan anak-anak. Faktanya, perokok adalah korban dari industri tersebut.

Ia berkata: “Oleh karena itu, pemerintah harus bertindak tegas dengan menciptakan kebijakan yang ramah mahasiswa.

Untuk memulai kampanye melawan rokok di kalangan anak-anak, orang tua bernama Vivi memulai petisi online untuk melindungi anak-anak dari perokok pasif.

Ia berharap tidak ada lagi korban seperti dirinya. Ia berharap bisa puas melihat anak-anaknya menjadi perokok karena longgarnya peraturan dan kurangnya dukungan politik dari Presiden Jokowi.

Vivi mengajak masyarakat menandatangani petisi bertajuk “Lindungi Anak, Ayo Dukung Presiden Jokowi Tandatangani RPP Kesehatan!”

Sejauh ini, lebih dari 1.000 orang telah mendukung petisi online tersebut.

Vivi berharap dukungan viral ini akan mendorong Presiden Joko Widodo untuk memperkenalkan aturan yang dapat mengurangi kebiasaan merokok pada anak-anak dan melindungi anak-anak dari serangan industri tembakau.

Pentingnya melindungi anak dari bahaya rokok juga menjadi salah satu dari lima poin yang terdengar dalam suara anak Indonesia yang dibacakan di hadapan Presiden Joko Widodo pada Hari Anak Nasional yang digelar di Jayapura, Papua, Selasa (23 Juli 2024). ) Ilustrasi merokok (Freepik)

Pada ayat 3, dua perwakilan Forum Anak menyatakan bahwa saat ini banyak anak Indonesia yang menjadi perokok dan menjadi korban penggunaan narkoba, mental, dan zat adiktif lainnya (narkoba), termasuk alkohol, yang berdampak pada kehidupan. masyarakat. Ini menjadi budaya yang buruk.

Oleh karena itu mereka menyerukan perbaikan peraturan berdasarkan prinsip-prinsip hak-hak anak dan prinsip-prinsip bisnis, yaitu kerangka kerja global yang mengatur bagaimana bisnis mempengaruhi dan menghormati hak-hak anak dalam operasi seperti perusahaan makanan dan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *