Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru untuk pembangunan Kalimantan Timur, ibu kota negara Indonesia (IKN).
Aturan tersebut merupakan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Pulau Dewata yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 Juli tahun lalu.
Salah satu hal yang banyak dibahas dalam peraturan ini adalah peraturan pertanahan.
Salah satunya adalah kewenangan kewenangan IKN untuk melaksanakan nilai dan nilai tanah di IKN.
Hal ini diatur dalam Pasal 6 peraturan tersebut.
Pimpinan lembaga dikatakan dapat menentukan nilai tanah di ibu kota pulau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mengelola harta kelolaan dan melakukan penanaman modal di ibu kota pulau. .
ADP sendiri merupakan tanah di ibu kota pulau yang tidak ada kaitannya dengan administrasi pemerintahan.
Pasal 6 Peraturan “Nilai tanah yang ditetapkan oleh pimpinan lembaga sesuai ayat 1 didasarkan pada luas penilaian tanah yang mengacu pada penghitungan nilai tanah yang dilakukan oleh penilai umum,” bunyi Pasal 6 Peraturan tersebut. Peraturan. peraturan.
Nilai tanah yang ditetapkan oleh pimpinan lembaga akan menjadi acuan bagi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian/pertanahan untuk menentukan zona nilai tanah.
Itu diterbitkan untuk tujuan lain
Nantinya, pimpinan lembaga dapat memberikan pengelolaan lahan ADP kepada pengusaha perintis dengan mengenakan biaya maksimal Rp 0 atau membayar uang muka.
Pengusaha pionir sendiri ditetapkan oleh pimpinan lembaga dalam bentuk penanaman modal dari sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini dijelaskan pada poin 5.
Pelaku usaha unggulan ditentukan oleh dua kriteria. Pertama, pelaku usaha menyatakan minatnya dan menandatangani letter of mind dengan Nusantara Capital.
Syarat kedua, pelaku usaha harus siap melaksanakan pembangunan di ibu kota Indonesia dalam waktu lima tahun setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. (PPP)