Juru Parkir Liar yang Minta Rp 150 Ribu di Masjid Istiqlal Ternyata Pengguna Narkoba dan Pencuri

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Abdi Ryananda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menyebut ada tiga juru parkir (jukir) yang viral karena meminta tarif parkir hingga Rp 150 ribu di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

Kapolsek Sawah Besar Dhanar Dhono menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Kamis (18/4/2024).

“Dua dari tiga orang ini sudah diamankan. Inisial AB (49), laki-laki dan kedua J (26), laki-laki. Dan satu orang dalam video itu berinisial D, namun masih dalam pemeriksaan,” Dhanar mengatakan kepada wartawan. , Kamis (13/5/2024).

Namun terkait tuntutan pungli, ketiga pengemudi gelap tersebut tidak menerima uang parkir sehingga tidak bisa digolongkan sebagai pelaku kejahatan.

Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, para pejuang ilegal tersebut ternyata terlibat kasus lain.

Dimana AB terlibat penyalahgunaan narkoba sedangkan J dan D terlibat pencurian.

“Kita periksa urine orang inisial AB, ternyata urinenya positif. Jadi, kasus penyalahgunaan narkoba akan kita usut,” ujarnya.

“Inisial J juga terkait dengan peristiwa pencurian dan pengrusakan. Jadi saudara J kita tangkap dan kita tersangkakan Pasal 363 KUHP yang sedang diproses,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan tawuran antara juru parkir liar dan pengemudi di sekitar Masjid Istiqlal.

Dalam video yang diunggah salah satu akun Instagram, perdebatan tersebut dilatarbelakangi oleh petugas parkir liar yang meminta biaya parkir sebesar 150 ribu.

“Rp 150 ribu tidak akan membuat Anda miskin, tetapi akan membuat Anda kaya,” demikian bunyi sebagian deskripsi video tersebut.

Terkait hal tersebut, polisi rupanya berhasil menangkap juru parkir liar yang memungut biaya parkir ratusan ribu.

Informasi videonya sudah lama dan salah satu pelakunya sudah ditangkap, kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kompol Susatyo Purnomo Condro saat dihubungi, Senin (13/5/2024).

Terpisah, Kapolsek Sawa Besar Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan, kejadian itu terjadi saat Idul Fitri 2024.

Benar, video itu terjadi sekitar sebulan lalu setelah Idul Fitri dini hari, ujarnya.

Menurut petugas parkir liar, sang sopir tidak menyerahkan uang yang dimintanya saat itu karena sempat viral di media sosial.

“Ditemukan tidak ada serah terima uang dari pengemudi mobil, sehingga ada orientasi yang meyakinkan terhadap pengemudi ilegal tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Dhanar mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindak pengemudi yang melanggar aturan, khususnya terkait parkir di luar lokasi.

“Polsek Sawah Besar rutin melakukan pengamanan preventif sejak tahun lalu untuk mencegah parkir liar,” ujarnya.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menindak pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *