Juru Parkir Liar di Masjid Istiqlal Punya Pembagian Shift Kerja, Polisi Dalami Sosok Pengendali

Laporan jurnalis Tribunnews.com Abdi Rajanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menyebut ada lebih dari satu kelompok tempat parkir liar (jukir) di kawasan Masjid Istiklal, Jakarta Pusat.

Hasil pemeriksaan Polsek Sawah Besar menunjukkan ada beberapa kelompok yang melakukan operasi di sini, kata Kapolsek Sawah Besar Danar Dono kepada wartawan, Senin (13/05/2024).

Petugas parkir liar di sekitar Masjid Istiklal membagi jam kerjanya dengan sistem shift untuk beberapa kelompok.

“Ada kelompok lain yang tugasnya bergeser, tapi itu yang terus kita dalami, sejauh mana peran dan keterlibatan kelompok lain,” ujarnya.

Apalagi, diakui Danar, pihaknya juga akan mengusut siapa penanggung jawab kelompok jukir ilegal tersebut.

“Kami masih menyelidiki siapa yang akan mengendalikan aktivitas mereka.” Tapi untuk saat ini kami akan selidiki dulu kelompoknya,” ujarnya.

Sebelumnya, video adu mulut antara parkir liar dan pengemudi di sekitar Masjid Istiklal viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah salah satu akun Instagram, perdebatan tersebut dilatarbelakangi oleh parkir liar yang menuntut biaya parkir sebesar Rp 150 ribu.

150 ribu rubel tidak akan membuat Anda miskin, tetapi akan membuat Anda kaya,” baca sebagian deskripsi video tersebut.

Dalam kasus ini, polisi rupanya berhasil menangkap parkir liar yang dikenakan tarif parkir ratusan ribu.

Informasi videonya sudah lama dan salah satu pelakunya sudah ditangkap, kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Susatio Purnomo Kondro saat dihubungi, Senin (13/5/2024).

Terpisah, Kapolsek Sawa Besar Danar Dono Vernandi mengatakan, kejadian itu terjadi saat Lebaran 2024.

Benar, video itu terjadi sekitar 1 bulan lalu setelah Idul Fitri dini hari, ujarnya.

Menurut petugas parkir liar, saat itu pengemudi kendaraan masih tidak menyerahkan uang yang diminta hingga viral di media sosial.

“Ditemukan tidak adanya penyerahan uang oleh pengemudi mobil sehingga dilakukan tindakan tegas terhadap pengemudi ilegal,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *