Wartawan Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti melaporkan
BERITA TRIBUN.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan, alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut karena marah karena korban meninggalkannya.
Sutrisno mengatakan, Rabu (29/05/2024) “Pelaku marah karena korban meninggalkannya saat sedang mengantarnya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.”
Sutrisno mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Sabtu, 10 Februari 2024. Saat itu, korban sedang bekerja sebagai juru parkir di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Saat itu, korban ditelepon Encek dan pelaku membawanya ke rumah temannya menggunakan sepeda motor korban.
Dalam perjalanan, pelaku meminta korban berhenti di dekat tempat ia melahirkan. Di sana, korban diminta menunggu hingga pelaku masuk ke dalam fasilitas tersebut.
Namun korban menolak dan meninggalkan pelaku.
Saat itu, korban dan Encek melanjutkan perjalanan menuju kawasan Universitas Tarumanegara, Grogol Petamburan, karena Encek mengatakan ingin bertemu dengan kakaknya.
Sesaat setelah meninggalkan Encek, korban kembali ke tempat kerjanya di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Namun tak lama kemudian MK marah kepada korban karena marah karena meninggalkannya saat itu.
Setelah itu, pelaku menyerang dan memukul satu kali pada bagian kaki dan lengan korban dengan senjata gergaji.
Korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Sementara tersangka melarikan diri dan akhirnya ditangkap di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Pelaku langsung dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk diadili. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP atas tindak pidana penganiayaan.