Jurnalis Kompas TV Resmi Polisikan Diduga Ormas Pendukung SYL Penganiaya di Ruang Sidang

Dilansir reporter Tribunnews.com, Abdi Rinda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juru kamera Kompas TV Bodhya Wimla membuat laporan resmi polisi ke Polda Metro Jaya setelah ia dianiaya dan dipukuli oleh sekelompok orang yang diduga organisasi publik saat ia bergantian meliput proses peradilan korupsi. . Kasus mantan Menteri Pertanian Suhral Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Laporan diterima dan didaftarkan dengan Nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro tanggal 11 Juli 2024.

“Kami dipukul dan ditendang massa SYL. Ormas pendukung SYL agar lebih akurat,” kata Bodhia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Boudia mengatakan, awalnya massa pendukung SYL sudah datang sejak pagi. Saat itu, awak media sedang bersiap memotret SUL dari ruang sidang, namun pintu ruang sidang diblokir oleh ormas.

“Ruang sidang saat itu penuh dan mereka masuk serta pintu keluarnya diblok berturut-turut. Bahkan, kami sepakat dengan organisasi masyarakat karena anak-anak (jurnalis) TV lain juga diminta membuka jalan, karena ketika S.E. Kalau sudah keluar, kita ambil gambar lagi,” ujarnya.

“Tapi, ketika SYL keluar, mereka langsung saling dorong dan dorong hingga akhirnya terjadi kericuhan. Banyak korban dan teman TV lainnya yang juga terkena dampak dari pemberitaan tersebut,” jelasnya.

Ia mengaku terjatuh saat sedang melindungi alat kerjanya saat lingkungan sedang kacau.

“Kalau soal pemukulan, awalnya saya menangis, saya berteriak-teriak tidak senonoh, lalu ormas mendatangi saya, mencoba memukuli saya,” jelasnya.

Dari apa yang dilihatnya, dia menduga ada tiga orang yang bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut. Namun, dia beruntung tidak mengalami cedera serius.

“Tidak, karena saat saya pukul dan tendang, saya mengelak, hanya memukul saya sedikit, saya tidak terluka,” ujarnya.

Sekadar informasi, kerusuhan terjadi saat majelis hakim membacakan putusan atau hukuman terhadap mantan Menteri Pertanian Suhral Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.

Dalam persidangan, SUL sendiri divonis 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan Rp 14,1 miliar serta uang pengganti sebesar 30 ribu dollar AS.

Beberapa anggota Organisasi Masyarakat (ORMAS) bernama Forum Masyarakat Solusi (Apotek) Pro SYL mencoba mendorong polisi dan jurnalis saat hendak meninggalkan ruang sidang.  

Ia dipukuli dengan tongkat dan ditantang secara fisik, yang mengakibatkan peralatan jurnalis dirusak. Tak hanya itu, tembok ruang sidang juga jebol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *