Jumlah Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Sebanyak 207,1 Juta Jiwa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri telah menyerahkan data populasi pemilih potensial pemilu (DP4) Pilkata 2024 ke KPU RI yang dilakukan Menteri Dalam Negeri Tito Garnavian kepada KPU Presiden RI. Hasyim Asyari.

Ditto mengatakan DP4 2024 didasarkan pada pemilih terdaftar dari Dukabil di Bilgada.

“Setiap hari sangat dinamis, setiap hari itu masukan dari seluruh kabupaten/kota,” kata Tito, Kamis (2/5) di Kantor KPU RI, Jakarta.

Ditto mengatakan, standar DB4.

Pertama, WNI yang mempunyai hak pilih harus berusia minimal 17 tahun pada tanggal 27 November 2024. Kriteria kedua, mereka bukan anggota aktif TNI-Polri.

Selain itu, data DP4 Pilkata sedikit berbeda dengan DP4 Pemilu 2024.

“Yang dibawah umur 17 tahun bisa memilih pada 14 Februari (pemilihan DB4). Kita masuk sampai 27 November 2024, dengan mencantumkan nama dan alamat siapapun yang dibawah umur 17 tahun dan setiap provinsi, kabupaten, kota dan kecamatan. ,” dia berkata..

Makanya, yang tadinya buku tebal untuk serah terima, sekarang hanya sekedar tanda tangan, karena yang akan kita berikan nanti adalah soft copynya,” kata Tito.

DP4 tahun 2024 yang diserahkan ke KPU Bilgad berjumlah 207.107.767 dengan rincian laki-laki 103.228.748 orang dan perempuan 103.882.020 orang. Namun Tito mengatakan DB4 bukanlah data penting untuk Pilkada 2024.

Tito mengatakan banyak kemungkinan yang bisa dan harus diubah, antara lain pemilih meninggal, pindah alamat, dan pemilih menjadi anggota TNI-Polri.

“Karena data calon ini dicek oleh teman-teman di daerah untuk melihat apakah orang tersebut benar ada, apakah sudah pindah atau sudah berpindah karir ke TNI-Polri. Ini proses verifikasi dan verifikasi di seluruh KPU dan jajarannya. personel di Indonesia,” kata Tito.

Presiden KPU RI Hasim Asyari mengatakan DP4 akan dikoordinasikan melalui Pencocokan dan Penelitian Partai (coklit) untuk menentukan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun ada batasan bahwa pemilih tersebut adalah penduduk lokal provinsi untuk keperluan pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur serta penduduk wilayah kabupaten kota, ujarnya.

Oleh karena itu, kami merasa warga negara kami yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilihan gubernur dan walikota, KPU provinsi, dan pejabat kabupaten/kota masuk dalam DPT, ”pungkasnya. (Jaringan Tribun/DEN/WLY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *