Jumlah Menteri Bertambah, Jumlah Komisi di DPR Ikut Membengkak, Bagi-bagi Kekuasaan?

 

Berita Tribun.

Sebelum pelantikan Presiden Indonesia, Prabowo akan mengumumkan nama-nama menterinya.

Prabowo diperkirakan akan melantik menterinya tak lama setelah pelantikan Presiden Indonesia.

Sebelum pelantikan, jumlah menteri binaan Prabowo dikabarkan bertambah menjadi 40 orang dalam beberapa hari terakhir.

Sebagai perbandingan, Presiden Jokowi saat ini “hanya” memiliki 34 menteri.

Beberapa waktu lalu Ketua Harian Partai Garindra Sufi Disko Ahmed mengakui ada tambahan kementerian di bawah Presiden Prabhu Subianto.

Menurut dia, peningkatan ini merupakan bagian dari tugas kementerian yang harus dilaksanakan secara efisien.

Penambahan Kementerian ini untuk meningkatkan operasional Kementerian sehingga dapat memenuhi janji-janji kampanye di Asasata saat ini dan memenuhi program kegiatan yang dilaksanakan pada kampanye besok, kata Disco di Kompleks Parlemen, Senyan, Jakarta pada hari Kamis. (12/9/2024).

DISCO menyebutkan jumlah kementerian tambahan akan diumumkan 7 hari sebelum pelantikan Prabowo.

“Ada yang bilang 44, ada yang bilang 42, ada yang bilang 40. Kita juga sedang melakukan simulasi, mungkin nama dan orangnya akhirnya H-7 atau H-5, mungkin itu masalahnya,” jelasnya.

DPRK juga mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Vantimpress).

Dengan begitu, Presiden Prabowo ke depan bisa menambah jumlah anggota Vantempres. Jumlah komisi di KCD juga meningkat.

Jumlah kementerian akan bertambah dan begitu pula jumlah komisi di DPRK.

Komisi di PPK adalah badan PPK yang bertugas memantau kegiatan masing-masing kementerian.

Misalnya, Komisi PPK I yang saat ini diawasi oleh Departemen Pertahanan, TNI, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Fraksi Partai Keadilan Progresif (PPP) menilai penambahan komisi di DPRKRI seiring dengan bertambahnya jumlah kementerian/lembaga.

Ketua Fraksi PCS DPRK RI Jazuli Juavaini menegaskan penambahan komisi ini akan meningkatkan aktivitas pengawasan DPRK.

“Saya kira ada baiknya membicarakan penambahan jumlah komisi di DPRK untuk menambah jumlah kementerian karena dapat meningkatkan efisiensi kerja DPRK,” kata Jazuli saat dihubungi, Selasa (24/9/2024).

Menurut dia, jika dilihat secara obyektif dan proporsional, jumlah komisi bisa ditambah untuk memenuhi beban kerja kementerian/lembaga DPRK.

Selain kementerian/lembaga, kata Jazuli, beban kerja DPRK akan bertambah jika memiliki 11 komisi.

“Ini bisa menjadi solusi dengan menambah jumlah komisi di DPRK. Komisi juga bisa lebih fokus pada pekerjaannya dengan masing-masing mitra negara,” ujarnya.

Republik Korea dikabarkan telah resmi mengumumkan RUU Kementerian Negara.

Pasal dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa tidak ada batasan kewenangan Presiden untuk membentuk kementerian.

Dengan begitu Presiden bisa membentuk Kementerian/Lembaga baru.

Terkait hal tersebut, Ketua DPRK RI Pawan Maharani pernah mengatakan penambahan kementerian juga akan menambah jumlah komisi DPRK RI. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian mitra kerja di KCD. Pembagian kekuasaan?

Pakar hukum tata negara Free Amsari bereaksi terhadap kabar penambahan kementerian tersebut tidak dilakukan dalam waktu dekat. 

Menurut dia, seluruh permasalahan negara diselesaikan oleh kementerian yang ada.

“Bagi saya, pencalonan menteri saat ini bertekad untuk tetap ada karena semua langkah sudah diambil,” kata Feri Amsari, seperti dikutip Warta Kota, saat ditemui awak media di ICW Academy baru-baru ini.

Selain itu, penambahan jumlah kementerian diperkirakan akan berdampak pada APBN.

Menurut Phiri, sebaiknya pemerintahan Prabowo-Jabran menyederhanakan jumlah menteri.

Sebab, saat ini terlalu banyak keputusan menteri dalam menetapkan kebijakan.

Sumber: Tribunnews.com/Warta Kota/Kompas.com

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *