Laporan koresponden Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta penyedia jasa (jastip) tetap menaati aturan, meski aturan mengenai barang pribadi yang masuk dari luar negeri kini tak lagi dibatasi.
Sejumlah aturan mengenai pengangkutan barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 (Permendag).
Namun setelah mendapat kritik dari masyarakat, pemerintah kemudian mengubah undang-undang tersebut menjadi Permendag 7/2024.
Dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024, tidak ada batasan jenis barang pribadi yang dibawa dari luar negeri, kecuali barang terlarang dan barang berbahaya.
Selain itu, meski tidak ada pembatasan jumlah barang bawaan penumpang dalam undang-undang niaga ini, terdapat juga referensi pada PMK 203/2017 tentang Kontrak Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Pengemudi dan Pekerja Angkutan.
Bagasi pribadi pengangkut mungkin berisi barang baru atau bukan barang baru. Misalnya saja jika mereka mengimpor produk elektronik, maka harus memenuhi persyaratan dan standar yang ada di Indonesia.
Jika Anda akan membawa produk kecantikan, sebaiknya pastikan produk tersebut sudah mendapat izin dari BPOM.
“Bukan soal dilarang atau tidak, tapi kita harus menghormati hak konsumen,” kata Zulhas saat ditemui di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).
Dia mengatakan undang-undang ini ada untuk melindungi masyarakat. Saat ditanya mengapa proses ini begitu sulit, Zulhas mengatakan bahwa itu adalah proses yang harus diterima.
Mendag mengatakan, “Kita harus melindungi rakyat kita. Jangan lakukan ini karena ingin mencari keuntungan dan merampas hak konsumen. Ini tidak boleh.”
“Tapi kalau saya beli, bisa-bisa saya beli yang rusak. Resiko ditanggung sendiri. Silakan, tapi jangan ajak orang,” tutupnya.