Judi Online di Komdigi, Polri Telusuri Aliran Dana yang Disetor Bandar, Tersangka Bisa Bertambah

TRIBUNNEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya bekerja keras mendukung program Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu rencananya adalah menghilangkan perjudian.

Termasuk perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Polri akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam kasus pembukaan situs judi online di Kementerian. 

Yang jelas Kapolri sangat bertekad mengikuti rencana Presiden agar semuanya bisa kita selesaikan bersama-sama, kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat ditemui wartawan di Polri. Markas besar. , Senin (4/11/2024).

Menurutnya, siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (4/11/2024). (Divisi Humas Polri)

Penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kini tengah mendalami tersangka yang ditangkap, kata Sandi. 

Selain itu, Polri akan mengusut lebih banyak kasus yang melibatkan pegawai Departemen Komunikasi dan Teknologi.

Tak hanya itu, aliran uang judi yang disetorkan bandar juga akan meningkat.

“Sedangkan ini masih didalami penyidik, masih mengumpulkan sumber, yang terlibat masih diperiksa, nanti kalau sudah ada hasil yang penting akan kita sampaikan ke rekan-rekannya (media), jadi yang terlibat masih kita kumpulkan. kata Irjen Sandi Nugroho?

Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memanggil 16 tersangka. Dari jumlah tersebut, 12 orang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Teknologi, serta empat warga negara.

Tahanan mempunyai hak untuk menggeledah area judol sampai mereka memblokirnya. Namun, para tersangka ini menyalahgunakan kewenangan tersebut dengan tidak memblokir situs kelompok yang dikenal.

Di bandar judi tersebut, para pekerjanya mendapat untung Rp 8,5 juta per situs. Diperkirakan jumlah situs judi online mencapai 1.000 situs.

Berbagai upaya juga dilakukan Polri, tanpa melakukan penegakan hukum.

Melalui Satuan Tugas Pencegahan Perjudian Internet, penegak hukum juga melakukan pendekatan preventif dengan melakukan sosialisasi ke sekolah, kampus, layanan, dan institusi mengenai dampak buruk perjudian.

Selain itu, upaya preventif juga mencakup permintaan pemblokiran situs judol dan permintaan Kementerian Komunikasi dan Teknologi (Yulis).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *