Judi Online di Indonesia Diatur oleh 5 Bandar, Kenapa Tidak Dikejar? Menkominfo: Tanya Penegak Hukum

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan ada lima buku besar pengendalian perjudian online di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Budi Arie dalam sebuah perbincangan yang video percakapannya viral di media sosial.

Sebelumnya, pembawa acara Budi Arie Setiadi menanyakan keberadaan pamflet di Indonesia.

“Apakah pelanggan itu benar-benar ada?” tanya tuan rumah.

Budi Arie kemudian mengakui bahwa judi online di Indonesia sudah lama dikenal oleh banyak kalangan. Semua sudah tahu, kata Budi Arie.

Bahkan, kata dia, perjudian di Indonesia hanya dikuasai oleh lima orang.

“Di Indonesia cuma lima orang, semua orang tahu. Saya sudah bilang berhenti. Kasihan orang,” ujarnya.

Kemudian Budi Arie ditanya mengapa kelima orang tersebut tidak dikejar dan dihukum.

“Ini soal penegakan hukum. Ini bukan urusan Kominfo. Kita lebih mengontrol. Tugas Kominfo melindungi, bukan menegakkan hukum.”

4 volume besar dikatakan telah ditemukan

Akhir pekan lalu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo meminta Korps Bhayangkara mengusut tuntas pengusutan empat besar buku olahraga online tersebut.

Listyo mengatakan, berakhirnya perjudian online juga menjadi ide Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Yang jelas, saya perintahkan soal perjudian online dan perintah presiden ini harus diusut tuntas, kata Sigit, Jumat (28/6/2024) di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta. .

Kapolri Tanah Air meminta seluruh kelompok yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) untuk membasmi perjudian di internet, mencari akar permasalahannya. 

“Penelitian pasti akan terus dilakukan hingga mencapai puncak, jadi kita lihat ke depan,” ujarnya.

Mulanya informasi empat pertandingan besar di internet dikabarkan diketahui oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi.

Kita tahu ada 4 pemain besar di Indonesia, kata Budi Arie dalam acara Ni Luh di TV Kompas, Senin (24/6/2024). 

Namun, Budi enggan membeberkan detail buku tersebut di internet Tanah Air.

“Bukan, ini rapatnya. Sebut saja begitu,” kata Budi.

Ketua Harian Satgas Pemberantasan Judi Online menyatakan pentingnya transaksi perjudian online yang dilakukan oleh 4 bandar besar dianggap sebagai standar yang sangat merugikan masyarakat.

“Kita tahu jalannya, transaksinya unik, besar. Sudah sampai sangat merugikan rakyat kecil,” kata Budi.

Budi juga mengatakan, sebagian besar buku besar juga berasal dari luar negeri.

Perjudian online di kalangan pembuat undang-undang

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat perjudian online.

Informasi tersebut diungkapkan PPATK saat rapat kerja Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

PPATK mengungkapkan, transaksi yang dilakukan lebih dari 63 ribu.

Dari total puluhan ribu transaksi, jumlah tabungan masing-masing anggota DPR dan DPRD terkait mencapai Rp 25 miliar.

Usai pemeriksaan tersebut, PPATK menyatakan akan segera menyurati Majelis Kehormatan DPR (MKD) untuk ditindaklanjuti.

“Iya nanti kami kirimkan suratnya (ke MKD),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu.

Sementara itu, menurut Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, tindakan anggota DPR yang bermain internet itu melanggar kode etik.

Guspardi juga mengatakan, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindak pidana.

“Keikutsertaan politisi DPRD di DPR RI dan sekretarisnya bermain online bukan hanya pelanggaran kode etik tapi juga kejahatan,” kata Guspardi, Rabu.

Guspardi juga sepakat agar PPATK membuka dan mengusut peredaran uang terkait game online antara badan khusus dan pengadilan.

Ini termasuk keterlibatan penegak hukum dan organisasi lain dalam perjudian online.

Menurut Guspardi, perjudian online meresahkan masyarakat.

Faktanya, fenomena ini sangat meresahkan sehingga hampir setiap organisasi diidentifikasi sebagai pembuat uang di Internet, katanya.

“Selain itu, menurut PPATK, perjudian online juga mencakup pejabat daerah, pensiunan, profesi lain seperti dokter, penulis, notaris, pengusaha, dan profesi lainnya.”

Padahal, nama masing-masing orang, tempat tinggal, nomor ponsel, tanggal lahir, termasuk tempat bertransaksi, semuanya sudah didata oleh PPATK, katanya.

Tanggapan serupa diungkapkan Anggota Komisi III Fraksi PDIP Johan Budi.

Menurut Johan, belum ada hukuman khusus yang cukup untuk menghukum para pembuat undang-undang yang kedapatan berjudi online.

Johan mengatakan hukuman pidana diperlukan bagi ribuan politisi.

“Saya kira perjudian bukan lagi sekedar persoalan hukum, tapi sudah masuk dalam tingkat kriminalitas, saya kira begitu, saya tidak tahu apa yang dipikirkan orang lain,” ujarnya dalam pertemuan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *