Dilansir reporter Tribunnews.com Abdi Ryananda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya masih menyelidiki DY (25 tahun), pelaku penjualan video porno anak ke Telegram melalui media sosial X.
DY telah terlibat dalam aktivitas penjualan konten pornografi dalam setahun terakhir.
Tersangka menjual video asusila anak di bawah umur sejak Mei 2023, kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (31 Mei 2024).
DY mengaku kepada polisi mendapatkan video asusila dari aplikasi X. Video tersebut kemudian dijual ke pelanggan melalui aplikasi Telegram.
Selama menjalankan usahanya, DY meraup keuntungan kurang lebih Rp 50 juta.
“Dapatkan dari Twitter (sekarang
FYI, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap pria berinisial DY (25) terkait kasus jual beli video porno anak di bawah umur.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kepada wartawan, Kamis (30 Mei 2024), “Kami mencoba menangkap paksa tersangka penyebar video porno atau asusila. Pelakunya adalah DY (25 tahun).”
Ade Safri mengatakan, penangkapan bermula saat penyidik melakukan patroli siber dan menemukan tautan akun Telegram yang memuat konten etis.
Tautan tersebut terkait dengan akun Telegram yang menjual konten video berisi konten asusila yang menyasar anak di bawah umur, ujarnya.
Dilihat dari hasil penyidikan, konten video porno di akun tersebut dikelola oleh tersangka pelaku tindak pidana.
Ade Safri mengatakan, tersangka menawarkan uang sebesar Rp 350.000 untuk video porno tersebut kepada pembelinya.
“Kami menemukan bahwa untuk mendapatkan konten video terkait tidak senonoh, calon pembeli atau pelanggan disuruh mentransfer terlebih dahulu uang sebesar 150.000 rupiah ke rekening e-wallet, kemudian uang sebesar 200.000 rupiah ke rekening bernama DY,” ujarnya.
Menyusul penemuan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap DY di toko milik orang tuanya di kawasan Tarumajaya, Kota Bekasi pada Rabu (29/5/2024).
“Setelah sampai di TKP, tim berkoordinasi dengan RT setempat dan mendatangi sasaran di tempat usaha (bilik) induk sasaran. Setelah menyerahkan surat perintah penggeledahan, tim melakukan penggeledahan untuk menemukan alat sasaran,” ujarnya. .
“Kami menemukan jejak digital penyebaran dan penjualan konten video pornografi anak di media sosial Telegram kepada pembeli video tersebut,” lanjutnya.
Saat ini DY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Ia didakwa melakukan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan atau Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pasal Pornografi. 4, paragraf 1.