Jual Puluhan WNI untuk Dijadikan PSK di Australia, Dua Muncikari Raup Rp500 Juta

Aima Azzahr Salsabil Putri melaporkan dari Jakarta

TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Tindak Pidana (Dirtipidum) Bareskrim Polri bersama Kepolisian Federal Australia (AFP) mengungkap kasus kejahatan perdagangan manusia (TPPO) di Mabes Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024). .

Dalam kasus itu, polisi menangkap seorang perempuan berusia 36 tahun berinisial FLA.

Dia ditangkap di Komplek Perumahan Semanan Indah, Blok G No.3a, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pada 18 Maret 2024.

Polisi menangkap FLA karena dicurigai mengirim sejumlah perempuan asal Indonesia untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (CWW) di Sydney, Australia.

“Yang bersangkutan berperan sebagai perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket korban ke Sydney,” kata Brigjen Giuhandani Rahardjo Puro dari Direktorat Reserse Kriminal Polri.

Dari pengakuannya kepada polisi FLA, perempuan yang dikirim ke Sydney itu diserahkan kepada SS alias Batman, penjahat lain yang berperan sebagai mucikari dan koordinator lokasi prostitusi.

“Tersangka SS alias Batman mengumpulkan, menempatkan dan mempekerjakan korban di beberapa lokasi prostitusi dan menghasilkan uang.” Tersangka ditangkap AFP pada 10 Juli 2024 di Sydney dan saat ini ditahan di kantor AFP.

Setelah diselidiki lebih lanjut, diketahui bahwa FLA dan SS telah bekerja sama sejak tahun 2019 untuk merekrut pekerja seks Indonesia di Sydney.

Total, mereka mengirimkan 50 wanita ke Sydney untuk memuaskan nafsu pria gagah.

Keduanya meraup untung hingga 500 juta dinar dari tindak pidana tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dengan minimal. dari 3 tahun. , dan denda minimal Rp 120 juta atau maksimal Rp 600 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *