Wartawan Tribunnews.com M Aliwio Mubarek Junior
TRIBUNEWS.
Pada sidang hari ini, Kejaksaan Agung (JPU) menanggapi permohonan banding atau pembelaan Ammar Zoni yang dibacakan pekan lalu.
Salah satu persoalan yang terkait dengan tuntutan jaksa adalah peternakan kenari yang dikelola Ammar dan Akri Ohakai.
Akri Ohakai dituduh sebagai pengedar narkoba terkenal.
Menanggapi hal tersebut, jaksa menyebut Ammar berbohong atau melakukan perselingkuhan.
Azam Ahmad Ahsya selaku jaksa penuntut di persidangan mengatakan, “Poin F pembelaannya menunjukkan bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak jujur. Pada halaman 13, terdakwa menyangkal bukti chat WA (WhatsApp).” Selasa.
Namun di halaman 14, terdakwa dalam wawancara di WA menjelaskan bahwa sabu tersebut adalah hasil transaksi, bukan penjualan narkoba, demikian bunyi keterangan tersebut.
Lebih lanjut, jaksa menduga Ammar dan Akri menggunakan kata sandi untuk melakukan perdagangan narkoba yakni ikan dan sayur mayur.
“Percakapan antara saksi Akri dengan terdakwa bukan merupakan pembicaraan bisnis, melainkan bahasa sandi yaitu narkoba dengan menggunakan ikan dan sayur,” kata jaksa.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum meminta keterangan Acree mengenai kasus tersebut, ujarnya.
“Itu bahasa kode kami yang kami tunjukkan kepada juri dalam wawancara di WA. Kita tekankan kembali ikan dan sayurnya, katanya maksudnya sabu ya, bisnis kacangnya bersih, katanya asal ikan dan sayurnya logikanya sederhana,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ammar Zoni divonis 12 tahun penjara karena melanggar pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Ammar Zoni ditangkap ketiga kalinya pada 12 Desember 2023 karena penggunaan narkoba.