JPU: Pengembalian Uang Rp 40 Miliar oleh Anggota BPK Achsanul Qosasi Tak Hapus Pidana

Reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Ketiga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengembalikan uang sejumlah US$2,64 juta atau setara Rp 40 miliar Ahsanul Kusa, Jaksa Kejaksaan Agung (JPU) menyatakan West tak akan menghapusnya. tuntutan pidana tersebut.

Hal itu disampaikan jaksa dalam salinan persidangan terdakwa Achsanul Qosasi dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Selain gagal menghilangkan tindak pidana tersebut, jaksa menyebut Achsanul tidak ikhlas mengembalikan uang Rp 40 miliar yang diterimanya dari mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Jaksa memutuskan terdakwa harus melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mendapat informasi.

Kuasa hukum terdakwa mendalilkan selain dana yang belum terpakai, terdakwa Achsanul Qosasi juga mengembalikan uang sebesar US$2,64 juta atau setara Rp40 miliar yang diterimanya dari saksi Anang Achmad Latif tanpa ada pengurangan apapun, kata jaksa, Selasa (April). 6 Tahun 2024) Dikatakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan kuasa hukum terdakwa, perlu kami tegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak menghapuskan tindak pidana terhadap terdakwa, karena terdakwa tidak pernah mengembalikan uang tersebut atau melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sejak awal. ” dia melanjutkan.

Lebih lanjut, menurut jaksa, Ahsanul Kosasi dan kuasa hukumnya memberikan keterangan yang tidak konsisten.

Pasalnya, Aksanur mengakui perbuatannya, dan tim kuasa hukum justru menuntut agar Aksanur Kusasi dibebaskan dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Namun di sisi lain, terdakwa mengaku menerima uang secara tidak sah dari Anan Ahmed Latif dan sangat menyesali keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan JPU, kata jaksa.

Kembali ke aliran uang sebesar 2,64 juta dolar, jaksa mengatakan, setelah menerima uang dari Anang Achmad Latif, Achsanul sebenarnya menyewa sebuah rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan untuk menyimpan uang tersebut.

Faktanya, uang tersebut disimpan oleh terdakwa di sebuah rumah di kawasan Kemang yang sebelumnya disewa atau disimpan oleh terdakwa, kata jaksa.

Selain itu, Achsanul Qosasi akan menyerahkan salinan atau tanggapan tertulis atas tanggapan jaksa.​

Sementara perantara dan kroni Achsanul yakni terdakwa Sadikin Rusli yang menerima Rp 40 miliar dari BTS tidak menyerahkan salinannya.

“Sekarang Pak Achsanul Qosasi, Kuasa Hukum, maukah Anda memanfaatkan kesempatan terakhir Anda untuk mengajukan keberatan atau tanggapan tertulis lagi?” tanya Ketua Hakim Fazal Hendry.

“Iya, Yang Mulia. Karena kemarin JPU juga sudah menulis keterangan tertulis kepada Yang Mulia, maka kami akan menanggapi keterangan tertulis itu,” jawab pengacara Ahsanu Kosasi.

“Di mana kuasa hukum Sadichin Rusli?” tanya Hakim Fazal.

Pengacara Sadikin Rusli menjawab: “Izin Majelis, kami masih memohon, belum kami tanggapi, kami masih banding.”

Hakim memberi kesempatan kepada Ahsanur Kousasi untuk membacakan balasan tertulis atau salinan keterangan jaksa.​

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 11 Mei 2024 dengan dua agenda.

Hakim mengatakan: “Kami akan menunda persidangan pada hari yang sama minggu depan, Selasa 11 Juni 2024.”

FYI, dalam kasus ini, Achsanul Qosasi didakwa menerima Rp 40 miliar pada 19 Juli 2022 di Hotel Grand Hyatt Jakarta Pusat.

“Terdakwa Achsanul Qosasi menjabat sebagai anggota partai tingkat ketiga Partai Rakyat Republik Indonesia pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 dengan maksud melawan hukum atau menyalahgunakan jabatannya untuk menguntungkan dirinya sendiri sebesar US$2.640.000 atau Rp 40.000.000.000,00,” kata jaksa. . Saat persidangan pada Kamis (3 Juli 2024).

Menurut jaksa, tujuan uang Rp40 miliar itu untuk penertiban BPK terhadap proyek pengadaan tower 4G BTS Bakti Kominfo.

Oleh karena itu, BPK menerbitkan laporan pemeriksaan kepatuhan kepada BAKTI Kemenkominfo atas penyiapan, penyediaan, dan pengoperasian BTS 4G tahun anggaran 2022, tidak ditemukan kerugian negara.

Laporan BPK kemudian digunakan untuk merekomendasikan Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan karena tidak ditemukan kerugian negara.

“Peninjauan kepatuhan Departemen Komunikasi dan Informatika tahun anggaran 2022 terhadap persiapan, penyediaan, dan pengoperasian BTS 4G dimaksudkan untuk menghentikan penyelidikan Kejaksaan Agung berdasarkan temuan peninjauan tujuan khusus tahun 2022 bahwa tidak ada kerugian negara,” jaksa menjelaskan.

Jaksa kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ahsanur Kousasi.

Tak hanya itu, Achsanul juga harus membayar denda sebesar 500 juta rupiah. Jika denda tidak dibayar, maka akan dikurangi menjadi enam bulan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *