JPU Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Vonis 3 Tahun Toni Tamsil dalam Kasus Korupsi Timah

Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk pertama kalinya memutuskan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap hakim terhadap Toni Tamsil.

Seperti diketahui, Toni Tamsil bersalah atas kasus menghalangi keadilan atau menghalangi penyidikan kasus korupsi sistem seni PT Timah Tbk yang juga melibatkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moyes.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan Jaksa harus menggunakan waktu 7 hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas hukuman Toni Tamsil yang diberikan Majelis Hakim.

“Jaksa masih berpikir dalam jangka waktu 7 hari setelah putusan dijatuhkan, sesuai hukum acara. Nanti kalau ada waktu untuk memikirkannya, kami akan update sikap yang diambil JPU,” kata Harli, Selasa. 3/9/2024).

Dalam kasus ini, dilansir Kompas.com, salah satu terdakwa yang diduga menghalangi penyidikan dugaan korupsi PT Timah Tbk di Bangka Belitung, Toni Tamsil, divonis tiga tahun penjara.

Toni merupakan pelaku yang menebar paku dan mengancam akan menembak saat Kejaksaan Agung ingin mempublikasikan aset yang diduga terkait korupsi di PT Timah Tbk.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan Toni terbukti bersalah menghalangi penyidikan sebagaimana yang didakwakan terdakwa.

“Terdakwa divonis penjara selama tiga tahun,” kata dewan seperti dilansir, Senin (1/9/2024).

Hakim pun memerintahkan agar Toni ditahan selama masa penahanan yang sudah dijalaninya. Hakim memerintahkan agar Toni tetap ditahan.

“Saya minta biayanya harus sebesar Rp 5.000,” kata dewan.

Mengutip Kompas.id, kendala itu dihadapi penyidik ​​Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ingin mempublikasikan sejumlah aset berupa senjata berat yang diduga merupakan kasus PT Timah Tbk.

Saat itu penyidik ​​sedang bekerja keras dalam mode penggeledahan dan penyitaan dengan mengerahkan 55 alat berat berupa 53 unit ekskavator dan 2 unit buldoser.

Namun proses ini tidak mudah bagi Toni. Alat berat disembunyikan di hutan dan pabrik. Ada juga ancaman besar untuk memicu percikan uji coba.

Tim mendalami resistensi terhadap maraknya ranjau paku dan ancaman penembakan senjata berat oleh orang-orang yang diduga memiliki hubungan dengan pihak terkait, kata Kuntadi seperti dikutip Kompas.id pada -30 Januari.

Saat ini, kasus PT Timah Tbk masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Batavia Pusat.

Di antara yang terlibat adalah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, seorang aktris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *