Jokowi Ungkap Alasan Beri HGU 190 Tahun Kepada Investor IKN

Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor di Ibu Kota Negara (IKN) sejalan dengan undang-undang tersebut, kata Jokowi, guna menarik investor IKN.

Berbicara di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (16/07/2024), Presiden Jokowi mengatakan: “Kami ingin IKN mempunyai kewenangan untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya, baik dalam maupun luar negeri.”

Presiden mengatakan alasannya adalah penggunaan dana APBN untuk pembangunan infrastruktur yang hanya kepentingan pemerintah saja.

Sedangkan sisanya merupakan konstruksi swasta.

Ia mengatakan, lain hal mengharapkan adanya investasi dari investor dalam dan luar negeri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Pulau (IKN). Perpres tersebut diteken Jokowi pada 11 Juli 2024.

Dengan Perpres ini, Pemerintah melalui Badan IKN menjamin keamanan hak atas tanah kepada investor, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun.

HGU diberikan dalam dua siklus, yaitu siklus pertama selama 95 tahun.

Hak untuk melaksanakan berlangsung paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat diperoleh kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun. berdasarkan syarat dan tata cara penilaian,” bunyi Pasal 9 ayat 2 kalimat a Perpres tersebut, seperti dikutip Tribunnews, Jumat (7 Desember 2024).

Sedangkan untuk Hak Guna Bangunan (HGB), Pemerintah memberikan jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua untuk satu periode bersama.

“HGB dapat diperpanjang satu siklus untuk jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan prosedur evaluasi,” bunyi Perpres tersebut.

Serta hak guna tanah. Pemerintah memberikan jaminan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui siklus pertama dan dapat diberikan kembali melalui siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan proses evaluasi.

Untuk menjamin tata guna lahan yang baik, pemerintah akan melakukan evaluasi setiap 5 tahun sekali. Dalam penilaian ini, pemegang hak atas tanah di IKN harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini, yaitu tanah tersebut masih diusahakan dan dipergunakan sebagaimana mestinya menurut syarat-syarat, sifat dan tujuan pemberian hak; pemegang hak masih memenuhi persyaratan sebagai pemegang hak; Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak; Peruntukan lahan tersebut masih sesuai rencana; Tanah tersebut tidak teridentifikasi sebagai tanah terlantar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *