Laporan oleh reporter Forum News Tawfiq Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Ibukota (DKJ).
Jokowi menandatangani undang-undang tersebut pada 25 April 2024 dan mengumumkannya pada hari yang sama.
Dalam UU DKJ, rakyat memilih langsung gubernur dan wakil gubernur melalui Pilkada.
Seperti dilansir Tribun News, Minggu (27 April 2024), hal itu diatur dalam Pasal 10 UU DKJ.
Pasal 10 berbunyi: “Pemerintahan Provinsi Daerah Administratif Khusus Jakarta dipimpin oleh seorang gubernur dan dibantu oleh seorang wakil gubernur. Wakil gubernur memilih langsung kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui pemilihan umum.”
Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa Presiden akan langsung menunjuk Gubernur Jakarta setelah Jakarta tak lagi berstatus ibu kota negara.
Dalam UU DKJ, penetapan pemenang pilkada tidak mengalami perubahan seperti pada aturan lama (yakni UU No. 29 Tahun 2007).
Dalam RUU DKJ, Kagubu dan Kawagubu sama-sama harus memperoleh suara lebih dari 50% untuk dapat dinyatakan sebagai pemenang.
Pasal 10 ayat 2 berbunyi: “Calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh lebih dari lima puluh (50) persen suara, ditetapkan sebagai gubernur terpilih dan wakil gubernur terpilih.”
Apabila dalam suatu pemilihan kepala daerah tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka pemilihan dilaksanakan dalam dua putaran, dengan dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak mengikuti putaran pertama.
Pasal 10 berbunyi: “Gubernur dan Letnan Gubernur memegang jabatan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal memangku jabatannya, dan selanjutnya mereka dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) tahun.” ketentuan.” . 4.