Jokowi Teken UU Desa: Kepala Desa Dapat Uang Pensiun, Jabatan Kades Maksimal 16 Tahun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi para kepala desa (kades) di seluruh Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) Pada tahun 2014, perubahan kedua atas UU Nomor 6 resmi ditandatangani pada tahun 2024 Nomor 3.

Peraturan tersebut diteken Kepala Negara pada 25 April 2024 saat melaporkan salinan undang-undang tersebut yang diunggah di situs resmi Kementerian Luar Negeri pada Kamis (2/5).

Banyak hal yang diperbaiki dalam undang-undang baru. Diantaranya adalah hak keuangan kepala desa. Undang-undang menyatakan bahwa kepala desa mendapat pensiun. Uang pensiun merupakan salah satu dari tiga hak ekonomi kepala desa.

Namun UU Publik belum mengatur besaran manfaat pensiun bagi kepala desa. Nilai uang pensiun kepala desa nantinya akan diatur oleh peraturan pemerintah.

“Pada akhir 1 (satu) periode menerima pensiun sesuai dengan kemampuan keuangan kota sesuai dengan peraturan pemerintah,” bunyi Pasal 26 ayat 3 ayat d kotamadya. Hukum.

Penjelasan pasal tersebut mengacu pada tunjangan purna bakti sebagai penerimaan yang sah bagi kepala desa yang telah menyelesaikan tugasnya.

Manfaat diberikan dalam bentuk tunai atau barang.

Pensiun tidak hanya diberikan kepada pengurus desa. Uang tersebut diberikan kepada aparat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Selain pensiun, pengurus desa berhak menerima penghasilan bulanan, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah. Undang-Undang Rakyat menjamin kesejahteraan sosial, kesehatan dan lapangan kerja bagi para pemimpin desa. Warga Apdesi bertepuk tangan usai menerima permohonan perubahan UU Pertanahan Tahun 2014 di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (06/02/2024). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 lainnya yang diubah adalah masa jabatan kepala desa. Masa jabatan kepala desa bertambah dari semula enam tahun menjadi delapan tahun. Walikota menjabat selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengambilalihannya. Namun, kekuasaan kepala desa dikurangi dari tiga menjadi dua. Sebab, kewenangan penuh walikota bisa mencapai 16 tahun.

Undang-undang desa yang baru juga tidak secara otomatis memberhentikan kepala desa yang menjabat selama tiga periode. Aturan peralihan didefinisikan dalam Pasal 118.

“Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, a. Kepala desa dan anggota dewan desa yang telah aktif selama 2 (dua) periode sebelum undang-undang ini disahkan, dapat mengajukan pencalonannya untuk 1 (satu) periode berikutnya. dalam undang-undang ini.” Pasal 118 hukum negara.

UU Rakyat yang baru ini juga memperpanjang masa jabatan pengurus desa yang telah berlalu pada awal tahun ini.

“Masa jabatan walikota yang berakhir sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini,” bunyi Pasal 118 huruf e UU Umum.

Sedangkan Pasal 34A mengatur bahwa calon pemimpin rakyat dapat langsung menang tanpa melalui pemilihan. Pasal ini mengatur cara menyikapi kemungkinan menjadi satu-satunya calon walikota dalam pemilihan walikota.

Paragraf pertama pasal tersebut menyatakan bahwa minimal harus ada dua calon yang mengikuti pemilihan walikota. Pada pasal berikutnya, jika hanya ada satu calon, batas waktu pendaftaran diperpanjang 15 hari. Apabila tidak ada calon lain, masa pendaftaran ulang diperpanjang 10 hari. Jika calon presiden masih ada satu, KPU akan mengambil keputusan.

Apabila perpanjangan masa pendaftaran calon kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berakhir dan hanya tersisa satu (satu) orang calon kepala desa yang terdaftar, maka panitia seleksi kepala desa bersama badan perangkat desa akan memutuskan calon kepala desa yang terdaftar. calon dengan tujuan untuk mencapai mufakat,” ujar calon kepala desa 2024 itu. Ayat 4 Pasal 34 Ayat 3. Ketentuan tambahan mengenai pemilihan kepala kota dengan satu calon diatur dengan peraturan pemerintah. Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar aksi damai di depan Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta pada Selasa (06/2/2024). (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg) DPP Suprathman Andy Agtas, DPP mengubah aturan pemilu agar calon Kepala Pemerintahan Rakyat tidak harus menghadapi kotak kosong. Suprathman mengatakan hal ini untuk menjaga keamanan kota. DPR menilai pencoblosan di kotak kosong membuang-buang anggaran, karena kalau kotak kosong menang, pemilu harus diulang.

Suprathman mengatakan di Kompleks Parlemen, Jakarta, 28 Juni 2023: “Saya melihat ada hal positif jika ini diterapkan sehingga bisa menghemat biaya penegakan hukum dan menghindari konflik.”

Sebelumnya, pemerintah dan DPD sepakat untuk mengubah UU Desa berdasarkan permintaan pimpinan desa. UU Sidang IV Tahun 2023-2024 ini. Hal itu disetujui dalam Sidang Paripurna DPR ke-14 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Kamis (28/3).

Menteri Dalam Negeri Mohamed Tito Karnavian (Mendagri) berharap disetujuinya amandemen kedua UU Rakyat menjadi langkah meningkatkan kinerja pemerintahan rakyat.

Tujuannya, tata kelola yang lebih baik, pengembangan masyarakat, kemaslahatan masyarakat dan pembangunan desa, desa tidak hanya menyasar pusat kota atau perkotaan saja, tetapi menjadi kekuatan atau pusat pembangunan, kata Tito di Sidang Umum DPR RI. Terkait perdebatan rancangan undang-undang (RUU) di Gedung Nuzantara II, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.

Menurut dia, proses pembahasan RUU ini dilakukan dengan cepat dan tetap mengikuti seluruh prosedur dan langkah sesuai ketentuan undang-undang. Tito mengapresiasi kinerja DPR RI dalam memenuhi kebutuhan pemerintah desa dan masyarakat desa.

“Memberikan kejelasan terhadap tujuan pemerintahan publik dan masyarakat publik, tulisan akademis yang sistematis dan anggaran untuk mengambil inisiatif bersenjata atau inisiatif DPR RI, akan memudahkan pemerintah dalam mempersiapkan dan merespon permasalahan,” tambahnya (Tribune Network/fic /dod)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *