Jokowi Teken UU Desa: Kades Bisa Jabat Maksimal 16 Tahun

Laporan jurnalis Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Undang-undang ini merupakan perubahan kedua terhadap undang-undang sebelumnya tentang kotamadya.

Sesuai aturan terbaru, masa jabatan kepala desa atau lurah adalah 8 tahun. Walikota suatu kotamadya dapat dipilih kembali untuk satu mandat, artinya mereka dapat menjabat maksimal dua mandat.

Artinya, seseorang bisa menjadi kepala desa hingga berusia 16 tahun.

“Presiden kotamadya menjalankan fungsinya selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikannya,” demikian bunyi pasal 39 ayat. 1 UU Kota.

“Kepala kotamadya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut atau berturut-turut,” bunyinya dalam Pasal 39 ayat

Undang-undang Kotamadya juga mengatur kepala kotamadya yang saat ini menjabat. Para pemimpin kotamadya yang telah memegang dua mandat pemilu sebelum berlakunya undang-undang tersebut dapat menawarkan diri mereka untuk mendapatkan mandat lain. Demikian pula, kepala daerah yang sedang menjalani masa jabatan pertama atau kedua dapat mencalonkan diri lagi untuk masa jabatan berikutnya.

“Presiden kotamadya dan anggota badan penasehat kotamadya yang masih menjabat pada masa jabatan pertama dan kedua telah menyelesaikan sisa mandatnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri dalam pemilihan. periode berikutnya.” Pasal 118 huruf b berbunyi sebagai berikut.

Sementara Wali Kota yang masih menjabat untuk ketiga kalinya akan menyelesaikan amanahnya sesuai undang-undang terbaru.

“Kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini,” jelas Pasal 118 surat tersebut. e).

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Jokowi menandatangani UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 pada 25 April 2024 dan ditandatangani menjadi undang-undang pada hari yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *