Jokowi Teken PP Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim Jelang Lengser, Ini Daftarnya

TRIBUNNEWS.COM – Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2024 tentang perubahan ketiga PP.

PP tersebut ditandatangani Jokowi pada Jumat (18/10/2024).

Dalam Pasal 2 (ayat) 2 hal. tertulis bahwa aturan ini dengan sendirinya membatalkan aturan sebelumnya.

Ketentuannya adalah: PP Nomor 8 Tahun 2000 tentang Aturan Gaji Hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Agama (Pemantauan Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 16). PP Nomor 27 Tahun 2001 Tentang Pendapat Atas PP Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Pengadilan, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama (Monitor Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 50). PP Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Penjelasan Atas PP Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Aturan Gaji Hakim Pengadilan, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 18). PP Nomor 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Pengadilan, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 155). PP Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas PP Nomor 8 Tahun 2000 tentang Aturan Gaji Hakim, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 26).

Sedangkan dalam PP baru ini, gaji pokok hakim kelas 3 atau kelas terbawah dengan masa kerja 0-1 tahun adalah Rp2.785.700.

Sedangkan gaji pokok hakim golongan IV ke atas dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 6.373.200.

Kemudian bantuan para juri juga ditingkatkan.

Berikut daftar lengkap gaji pokok menurut jenis dan senioritas serta tunjangan hakim menurut PP Nomor 44 Tahun 2024:

Golongan IIIa 0-1 tahun : Rp 2.785.7000 2-3 tahun : Rp 2.873.500 4-5 tahun : Rp 2.964.000 6-7 tahun : Rp 3.057.300 8-9 tahun : Rp 3.153.600 : Rp 1964.000 12-13 tahun : 10 -12 tahun : Rp 3.057.300 . : Rp tahun 4.041.500 tahun 26-27 : Rp 4.168.800 Rp 28-29 : Rp 4.300, 100 tahun 30-31 : Rp 4.435.500 tahun 32 : Rp 4.575.200

Golongan IIIb 0-1 tahun : Rp 2.903.600 2-3 tahun : Rp 2.995.000 4-5 tahun : Rp 3.089.300 6-7 tahun : Rp 3.186.600 8-9 tahun : Rp 3.287.000, Rp 103.000 : 10.-103 tahun : 10.- 103 Rp Rp. Rp tahun -27 : Rp 4.345, 100 tahun 28-29 : Rp 4.482.000 30-31 tahun : Rp 4.623, 200 tahun 32 : Rp 4.768.800

Golongan IIIc 0-1 tahun : Rp 3.026.400 2-3 tahun : Rp 3.121.700 4-5 tahun : Rp 3.220.000 6-7 tahun : Rp 3.321.400 8-9 tahun : Rp 3.426.000 3.426.000 Rp, 10 tahun : Rp 13,-13 Rp. Rp -27 tahun : Rp 4.528.900 28-29 tahun : Rp 4.671.600 30-31 tahun : Rp 4.818.700 32 tahun : Rp 4.970.500

Golongan IIId 0-1 tahun : Rp 3.154.400 2-3 tahun : Rp 3.253.700 4-5 tahun : Rp 3.356.200 6-7 tahun : Rp 3.461.900 8-9 tahun : Rp 3.571.000, 6- 7 tahun : Rp 3.461.900 8-9 tahun : Rp 3.571.000, 6 tahun : Rp 10-10 Rp. Rp -27 tahun : Rp 4.720.500 28-29 tahun : Rp 4.869.200 30-31 tahun : Rp 5.022.500 32 tahun : Rp 5.180.700

Kelas IVa tahun 0-1 : Rp 3.287.800 2-3 tahun : Rp 3.391.400 tahun 4-5 : Rp 3.498.200 tahun 6-7 tahun : 3.608.400 Rp 8-9 tahun : Rp 3.722.000 tahun 10 tahun 2000 Rp : 10-23 tahun 12 -13 : Rp. Rp Tahun -27 : Rp 4.920, 200 Tahun 28-29 : Rp 5.075, 200 30-31 Tahun : Rp 5.235.000 32 Tahun : Rp 5.399.900

Kelas IVb 0-1 tahun : Rp 3.426.900 2-3 tahun : Rp 3.534.800 4-5 tahun : Rp 3.646.200 6-7 tahun : Rp 3.761.000 8-9 tahun : Rp 3.879.500 0,10.100 Rp tahun : Rp. Rp. 700 tahun 26-27 : Rp 5.128, 300 tahun 28-29 : Rp 5.289, 800 30-31 tahun : Rp 5.456, 400 tahun 32 : Rp 5.628.300

Kelas IVc tahun 0-1 : Rp 3.571.900 2-3 tahun : Rp 3.683.400 4-5 tahun : Rp 3.800.400 6-7 tahun : Rp 3.920.100 8-9 tahun : Rp 4.043.600,1 tahun : 10-10 Rp 12-13 : Rp 4.302, 300 tahun 14-15 tahun : Rp 4.437.800 16-17 tahun : Rp 4.577.500 Rp 18-19 tahun : Rp 4.721.700 20-21 tahun : Rp 4.577 ,2.203 Rp : 2-2.203 Rp : ,800 24-25 tahun : 5.182.000 Rp 26-27 tahun : Rp 5.345, 200 tahun 28-29 tahun : Rp 5.513, 600 30-31 tahun : Rp 5.687 , 200 32 tahun : Rp 45,86

Kelas IVd 0-1 tahun : Rp 3.723.000 2-3 tahun : Rp 3.840.200 4-5 tahun : Rp 3.961.200 6-7 tahun : Rp 4.085.900 8-9 tahun : Rp 4.214.600 : Rp 103.103 : 10-14 tahun : Rp 10-14 tahun: Rp. Rp tahun -27 : Rp 5.571, Rp 400 28-29 : Rp 5.746, Rp 800 30-31 tahun : Rp 5.927, 800 32 tahun : Rp 6.114.500

Kelas IVe tahun 0-1 : Rp 3.880,400 tahun 2-3 : Rp 4.002.700 tahun 4-5 : Rp 4.128.700 tahun 6-7 : Rp 4.258.700 tahun 8-9 : Rp 4.392.900 tahun : Rp 04, 2 tahun : 0 Rp 12 -13 : Rp. Rp -27 tahun : Rp 5.807.000 28-29 tahun : Rp 5.989.900 30-31 tahun : Rp 6.178.600 32 tahun : Rp 6.373.200

Manfaat hakim

A. Hakim Banding (Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Tinggi Militer)

1. Presiden/Kepala : Rp. Wakil Presiden/Wakil Presiden : Rp. Ketua Hakim/Mayjen/Laksamana Telinga/Marsda TNI : Rp. Hakim Ketua Muda/Brigjen/Panglima/Marsekal TNI : Rp. Ketua Hakim/Kolonel : Rp. Hakim Menengah Muda/Kolonel Lokal : Rp

B.Hakim pertama

Pengadilan Khusus IA

1. Presiden/Kepala : Rp. Wakil Presiden/Wakil Kepala : Rp. Ketua Hakim : Rp. Ketua Hakim : Rp. Ketua Hakim/Kolonel : Rp. Hakim Menengah Muda/Kolonel Lokal : Rp. Pratama/Mayor Madya Hakim : Rp. Ketua Hakim Pratama : Rp. Madya Pratama Juri/Kapten : Rp. Juri Pratama Muda : Rp. Juri pertama : Rp

Pengadilan Kelas IA

1. Presiden/Ketua : Rp32.900.000 2. Wakil Presiden/Wakil Ketua : Rp29.900.003. Ketua Hakim : Rp. Ketua Hakim : Rp. Ketua Hakim/Kolonel : Rp. Hakim Menengah Muda/Kolonel Lokal : Rp. Pratama/Mayor Madya Hakim : Rp. Ketua Hakim Pratama : Rp. Madya Pratama Juri/Kapten : Rp. Juri Pratama Muda : Rp. Juri pertama : Rp

Ruang kelas IB dan ruang militer tipe B

1. Presiden/Kepala : Rp. Wakil Presiden/Wakil Kepala : Rp. Ketua Hakim : Rp. Ketua Hakim : Rp. Ketua Hakim/Kolonel : Rp. Hakim Menengah Muda/Kolonel Lokal : Rp. Pratama/Mayor Madya Hakim : Rp. Ketua Hakim Pratama : Rp. Madya Pratama Juri/Kapten : Rp. Juri Pratama Muda : Rp. Juri pertama : Rp

Pengadilan kelas dua

1. Presiden/Ketua : Rp24.600.000 2. Wakil Presiden/Wakil Ketua : Rp22.300.000. Ketua Hakim : Rp. Ketua Hakim : Rp. Ketua Hakim/Kolonel : Rp. Hakim Menengah Muda/Kolonel Lokal : Rp. Pratama/Mayor Madya Hakim : Rp. Ketua Hakim Pratama : Rp. Madya Pratama Juri/Kapten : Rp. Juri Pratama Muda : Rp. Juri pertama : Rp

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *