Jokowi Teken Aturan Rokok Dilarang Dijual Eceran dan Dekat Sekolah

Laporan jurnalis Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Dalam PP yang diteken Jokowi pada 26 Juli 2024, aturan mengenai penjualan rokok semakin diperkuat.

Salah satunya adalah dilarangnya penjualan rokok di tempat penjualan seperti yang lazim terjadi saat ini. Hal itu tertuang dalam Pasal 434(1)(c) yang dikutip Tribunnews.com pada 30 Juli 2024.

“Penjualan eceran per batang rokok, tidak termasuk hasil tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” jelas aturan tersebut.

Selain itu dilarang menjual rokok kepada orang yang berusia di bawah 21 tahun.

Penjualan rokok juga dilarang di pintu masuk dan keluar atau di tempat yang sering diabaikan.

“Dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak”, jelas huruf e.

Selain itu, penjualan rokok juga dilarang di media sosial, aplikasi, dan website.

Kecuali website, aplikasi atau jejaring sosial yang digunakan memiliki verifikasi usia.

Pasal 435 PP tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau dan Rokok Elektronik wajib mematuhi standar kemasan termasuk desain dan penulisan.

“Peringatan kesehatan adalah tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi tentang bahaya merokok,” bunyi Pasal 436.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *