TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabaikan suara-suara penolakan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (TPERA).
Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dijadwalkan pada 20 Mei 2024.
Dalam PP tersebut disebutkan, gaji yang diperoleh PNS, BUMN, pegawai swasta, serta pekerja mandiri akan ditarik dan disimpan dari peserta Tapera.
Uang jaminan Tapera sebesar 3 persen dari gaji atau upah pegawai yang dikembalikan setiap bulannya.
Dana Tapera saham pengusaha yakni 0,5%, karyawan 2,5%.
Jokowi menilai pro dan kontra terhadap kebijakan pemerintah merupakan hal yang wajar, namun para pekerja merasa manfaat Tabera sangat tepat.
Ya, semuanya penting, biasa saja, kata Jokowi beberapa waktu lalu. Dalam politik baru, masyarakat pasti akan menghitung apakah mereka bisa atau tidak, sulit atau tidak.”
Jokowi menjadi salah satu contoh kebijakan terkait penerapan sistem jaminan BPJS kesehatan yang memiliki kelebihan dan kekurangan pada awal penerapannya.
“Seperti dulu, BPI gratis BPJS sibuk dengan 96 juta lebih, tapi setelah diterapkan, saya baru menyadari manfaat dari rumah sakit gratis,” ujarnya.
Menurut Jokowi, kebijakan tersebut baru akan terasa jika diterapkan. Namun, sebelum memulainya, selalu ada pro dan kontra.
“Hal-hal seperti itu dirasakan pasca aksi,” tutupnya. Jika tidak, secara umum ada aspek positifnya juga.” Konspirasi pemerintah
Roy Gento, Ketua Federasi Serikat Pekerja Garmen dan Tekstil Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), meyakini kebijakan tersebut akan mempersulit kehidupan pekerja di saat industri tekstil sedang terpuruk.
“Tapera hanya siasat pemerintah untuk menghimpun dana dari buruh,” jelas Roy, Kamis (30/5/2024).
Dia mengatakan para pekerja saat ini menghadapi kondisi yang sulit, termasuk tidak adanya kenaikan gaji karena undang-undang ketenagakerjaan yang kontroversial.
Menurutnya, beberapa pekerja tekstil hanya dibayar $13.000 per bulan akibat peraturan tersebut.
Sementara itu, ia menyoroti bertambahnya beban pekerja akibat pemotongan 21 BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pajak Penghasilan (PPH), seperti biaya hidup dan bahan makanan.
Ray menjelaskan: “Pemerintah kini meningkatkan pemotongan di tengah kesulitan ekonomi yang dihadapi para pekerja.
Untuk itu, Roy meminta Presiden Joko Widodo mencabut aturan yang dinilainya tidak adil. Bahkan, mereka mengancam akan melakukan aksi massal jika suara buruh tidak diakui.
Pengamat Partai Buruh Tambuel Seriger menilai aturan yang ditandatangani kepala negara pada 20 Mei 2024 itu patut dikritisi.
Ditemukan bahwa pekerja swasta yang diwajibkan membayar iuran bertahap tidak menerima manfaat yang sama dengan pekerja di atas standar Upah Minimum Asosiasi (MBR).
Lebih lanjut, menurut dia, belum jelas apakah dana yang dipegang BP Tapera sebagaimana ditentukan subjeknya sudah dilunasi.
Hal ini berbeda dengan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) berbasis BPJS Ketenagakerjaan yang imbal hasilnya setidaknya sama dengan rata-rata tabungan pemerintah. Pekerja wajib memahami manfaat tipra.
Koordinator Bidang Perekonomian (MANCO) Erlanga Hartarto mengatakan persoalan tapering harus dilihat sebagai manfaat dari kebijakan tersebut.
“Kita harus melihat manfaatnya, dan melihat apa manfaatnya bagi pekerja dalam hal membeli rumah atau berganti rumah,” kata Erlanga.
Menanggapi gelombang kritik dan kemarahan masyarakat, Erlanga meminta masyarakat memahami terlebih dahulu isi peraturan tersebut.
“Pahami dulu,” kata pria yang menjabat Ketua Umum Partai Golkar itu.
Selain itu, dia mengatakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan melakukan sosialisasi kebijakan tersebut.
Tak hanya PUPR, Kementerian Keuangan juga akan menyosialisasikannya.
Oleh karena itu, hal ini perlu dikaji dan disosialisasikan lebih lanjut oleh Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan, pungkas Erlanga. Siapa saja peserta Tapera?
Berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 21 Tahun 2024, berikut daftar pekerja yang wajib mengikuti Tapera: calon pegawai negeri sipil negara (termasuk PNS dengan kontrak kerja) prajurit Tentara Nasional Indonesia; Prajurit Pelajar Tentara Nasional Indonesia POLRI/Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD/Pekerja Badan Usaha Milik Desa/Pegawai Badan Usaha Milik Swasta Saya tidak memasukkan pekerja-pekerja tersebut. Surat ini dikeluarkan untuk orang asing yang telah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan, seperti gaji atau upah.
Dari laman resmi Tapera.go.id, syarat untuk menjadi peserta Yayasan Tapera minimal adalah pekerja berupah minimum dan pekerja mandiri.
Selain itu, peserta harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah pada saat pendaftaran. Besaran iuran Tapera
Sesuai PP Nomor 21 Tahun 2024, tabungan peserta atau iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji atau upah pekerja dan peserta wiraswasta.
Tabungan 0,5% untuk peserta karyawan dan 2,5% keseluruhan untuk karyawan.
Sedangkan wiraswasta menabung 3%. Kapan dana Tapera cair?
Peserta dapat menarik dana Tapera pada akhir masa keanggotaannya.
Keanggotaan Tapera dapat dihentikan karena beberapa alasan, antara lain: kematian pekerja lepas setelah pensiun; Peserta tidak memenuhi kriteria kelayakan selama 5 tahun berturut-turut. Prabowo berjanji akan membangun 3 juta rumah per tahun.
Dalam debat capres ke-5 di JCC, Senar, Jakarta, Minggu (4/2/2024), calon presiden saat itu, Prabowo Subianto berjanji akan membangun 3 juta rumah jika terpilih menjadi presiden pada 2024.
Prabow mengatakan rumah-rumah tersebut akan diberikan kepada para tunawisma.
“Kami juga akan membangun tiga juta rumah bagi para tuna wisma,” kata Prabow.
Prabowo merinci, 3 juta rumah akan dibangun di pedesaan, pesisir, dan perkotaan.
“1 juta di pedesaan, 1 juta di pesisir, 1 juta di perkotaan,” ujarnya.