Laporan koresponden Tribunnews.com Ashri Fadela
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan restu kepada Direktur Legislatif Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Asip Nana Mulyana dalam kapasitasnya sebagai Penuntut Tindak Pidana (Jambidom) ) di Kejaksaan.
Restu tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 62/TPA Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Madya Administrasi pada Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam Keputusan Presiden disebutkan, pengangkatan jabatan baru ini dilakukan atas rekomendasi Jaksa Agung Senitir Burhanuddin.
Sementara itu, Menteri Kehakiman Burhanuddin sendiri mengeluarkan Surat Perintah Nomor PRIN-57/A/JA/06/2024 yang berisi ketentuan pelaksanaan Perpres Jokowi tersebut.
Perintah Burhanuddin keluar pada Selasa (4/6/2024) yang menetapkan Atase Asip Nana Mulia sebagai Gambedom baru.
Berdasarkan perintah tersebut, Asep Gambedom akan ditetapkan pada Selasa (11/6/2024) sebagai saksi Gambidsus Febri Adriansyah dan Jamintel Reda Manthovani.
Jabatan: Jaksa Pidana. Perwira Baru: Dr. Asip Nana Mulyana, SH, MH. Saksi: Dr. Febri Adriansyah, SH, MH; Dr. Reza Manthovani, demikian bunyi perintah jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumidana membenarkan rencana pelantikan Asep sesuai perintah Jaksa Agung sebagai fait accompli.
“Operasinya nyata,” kata Ketut melalui pesan singkat, Kamis (6 Juni 2024).
Sebelumnya, Asisten Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Jambidom) Fadil Zumhana meninggal dunia karena sakit.
Informasi duka tersebut disampaikan Ketut Sumidana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Sabtu (11/5/2024).
Menurut Ketut, Fadil menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Sipto Mangunkosumo (RSCM). Apalagi, Fadel dikabarkan sudah dirawat di rumah sakit RSCM selama dua bulan terakhir.
“Dua bulan terakhir ini dirawat di RSCM,” ujarnya. Namun Ketut belum mengetahui detail penyakit yang diderita Fadel. “Saya tidak mengerti penyakit ini,” kata Ketut.
Fadil diketahui merupakan jaksa yang turut menangani berkas perkara dan dakwaan terhadap para terpidana kasus pembunuhan Prikatikinka JO Novriansyah Yusuf Hotabarat tersebut.
Atas pembunuhan berencana Brigadir G, mantan Kapolsek Propham Virdi Sambo divonis penjara seumur hidup. Ajudan Sambo, Bharada E, juga dikenal sebagai Richard Eliezer, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.