BERITA TRIBUNE.
Dari aturan PP tersebut dimasukkan pasal baru yakni pasal 83 A yang mengatur bahwa organisasi (ormas) dan organisasi keagamaan diperbolehkan mengelola pertambangan.
Pada ayat 1 dijelaskan bahwa agama diberi kesempatan untuk diberikan wilayah khusus pertambangan (WIUPK) untuk kepentingan umat.
“Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diberikan atas dasar badan usaha yang mempunyai organisasi keagamaan,” bunyi pasal tersebut.
Kini, WIUPK yang dituangkan dalam Pasal 1 adalah Perjanjian Karya Penambang Batubara (PKP2B).
Nah pada ayat 3, saham badan usaha umum tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa izin Menteri.
Sementara WIUPK telah diberikan kepada organisasi publik tersebut dan berlaku selama lima tahun sejak PP ini berlaku.
Pasal 83A ayat 6 menyatakan: “Pendapat WIUPK yang diberikan pada ayat 1 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.”
Terakhir, ketentuan lain mengenai pemberian WIUPK pertama kepada badan usaha komersial lembaga swadaya masyarakat dan organisasi keagamaan akan diatur dengan Keputusan Presiden (Perpres).
Sebelumnya, Menteri Investasi/Direksi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengadakan pertemuan dengan organisasi masyarakat dan keagamaan yang mampu mengelola pertambangan.
Bahlil melihat adanya bentuk pemerintahan yang mengurusi organisasi-organisasi yang sudah ada bahkan sebelum Indonesia merdeka.
Proses pendistribusian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) juga ditunjukkan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara.
Logikanya begini, saudara-saudara ada hati NU, Muhammadiyah, umat Gereja, Kelenteng, umat Hindu, ketika Indonesia belum merdeka, siapakah yang memerdekakan negeri ini? ?fatwa, siapa yang berkumpul?
Bahkan, Bahlil membantah anggapan tersebut dengan mengatakan banyak organisasi yang tidak paham dalam mengurus izin pertambangan. Sebab, dia menilai perusahaan pertambangan membutuhkan investor untuk mengelola mineral.
“Tidak ada konflik kepentingan, harus dikelola secara profesional, perlu mencari mitra yang baik. Kalau ada yang bilang agama tidak punya keahlian mengelola itu, perusahaan yang punya IUP akan mengelolanya sendiri? Mereka juga butuh wirausaha,” tegas Bahlil.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Nitis Hawaroh)