Jokowi Puji Respons Cepat DPR soal Revisi UU Pilkada, Ungkit RUU Perampasan Aset

TRIBUNNEWS.COM – Presiden Joko Widodo mengapresiasi tindakan cepat DPR RI menyikapi dinamika pengesahan UU Pilkada. 

Diketahui, Rapat Paripurna pengesahan RUU Pilkada pada Jumat (23/8/2024) pekan lalu dibatalkan karena kuorum tidak mencukupi. 

Sebaliknya, di hari yang sama, gelombang penolakan terhadap pengesahan RUU sepak bola terjadi secara masif. 

Saya mengapresiasi tindakan cepat DPR dalam menyikapi situasi yang berkembang, respon cepatnya bagus, sangat bagus, kata Jokowi dalam keterangannya, Selasa (27/8/2024) yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden. .

Jokowi berharap sikap DPR RI bisa diterapkan dalam banyak hal, termasuk pengesahan undang-undang perampasan aset. 

“Misalnya RUU perampasan aset juga sangat penting untuk memberantas korupsi di negara kita,” ujarnya. 

“(RUU Perampasan Aset) yang sangat penting untuk memberantas korupsi di negara kita, bisa diselesaikan melalui DPR,” lanjut Jokowi. 

Sebelumnya, DPR dianggap berupaya membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat-syarat pencalonan pilkada. 

Pertama, terkait batasan usia calon kepala daerah, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghitungnya sejak tanggal keputusan. 

Namun, dalam rapat Baleg DPR dengan pemerintah, Rabu (21/8/2024), Baleg tidak setuju dan memilih menerima syarat batas usia calon kepala daerah mengutip keputusan Mahkamah Agung (MA). . 

Yakni, batasan usia minimal calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun setelah dilantik. 

Keputusan tersebut dinilai berdampak pada pencalonan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. 

Di sisi lain, terkait syarat pencalonan pemilu, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menurunkan ambang batas pencalonan pemilu.

Soal itu, DPR kembali berbeda pendapat dengan MK karena memutuskan syarat tersebut tidak berlaku bagi partai yang mendapat kursi di DPRD.

Persyaratan ini hanya berlaku bagi partai politik non-parlemen.

Oleh karena itu, partai politik pemegang kursi DPRD tetap menggunakan syarat ambang batas pemilu daerah yang lama.

Calon dapat mendaftar apabila menduduki kursi DPRD dan memenuhi syarat menjadi anggota DPRD untuk memperoleh sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilihan umum. Daerah yang relevan.

Keputusan itu membuat PDIP tidak bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur sendiri pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

Pasalnya, PDIP yang hanya memiliki 14,01 persen suara masih harus mencari mitra koalisi dari partai lain yang memiliki kursi DPRD untuk memenuhi syarat minimal 20 persen kursi DPRD dan 25 persen suara elektoral.

Sebaliknya, partai lain yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta berkoalisi untuk mengusung Ridwan Kamil-Suswono sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024.

Sempat menuai kemarahan masyarakat, DPR mengumumkan akan membatalkan pengesahan RUU Pilkada. 

Kini, Pilkada Serentak 2024 terikat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rifqah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *