Jokowi Pastikan Tak Ada Bantuan Sosial untuk Pelaku Judi Online

TRIBUNNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan ada tunjangan kesejahteraan (banso) bagi para penjudi online.

Hal itu disampaikan Jokowi saat berkunjung ke Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (19/6/2024). 

“Tidak ada (bansos untuk perjudian online),” kata Jokowi seperti dikutip Kompas Tv.

Padahal, sebelumnya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Efendi mengatakan akan ada bantuan sosial yang diberikan bagi keluarga yang terdampak perjudian online.

Dalam hal ini yang terkena dampak dari perjudian online bukanlah pelakunya, melainkan keluarga miskin.

Pihaknya memberikan bantuan sosial (banso) bagi korban perjudian online yang belakangan populer setelah ditawarkan.

Muhajir menegaskan, bansos ini akan diberikan kepada keluarga pelaku online dan bukan langsung kepada pelaku.

“Harus maklum, jangan dipotong-potong, kalau pembuatnya jelas harus diambil tindakan hukum karena itu pidana.

Nah, yang saya maksud penerima kesejahteraan adalah anggota keluarga seperti anak, istri/suami, kata Muhajir, seperti dilansir Kompas.com, Senin (17/06/2024).

Menurut Muhajir, keluarga terdampak tidak hanya mengalami kerugian materiil, namun biasanya juga mengalami kerugian mental.

Bahkan, bisa berujung pada kematian, seperti yang banyak terjadi pada kasus-kasus sebelumnya.

Meski begitu, gagasan ini akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini.

“Keadaan ini menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

“Kami akan membahas mekanisme pemberian bantuan sosial kepada keluarga terdampak perjudian sesuai dengan arahan Menteri Sosial,” kata Muhajir.

Selain itu, keluarga yang terkena dampak juga harus dimasukkan dalam kategori keluarga miskin.

“Memang kalau misalnya ada korban yang jatuh miskin, otomatis Kemensos akan memasukkannya baik secara spesifik, yakni khusus korban, atau kalau aturan yang ada bisa dipatuhi,” jelas Muhajir.

Tak hanya itu, selain pendataan, verifikasi berkas di Sistem Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS) juga akan dilakukan.

“Karena sesuai aturan, masyarakat yang tidak mampu menjadi miskin sesuai kriteria yang ditetapkan Kemensos bisa dimasukkan sebagai penerima kesejahteraan melalui DTKS ya.

“Yah mereka mendaftar, nanti diperiksa juga kan? Masih diverifikasi, masih dalam proses,” kata Muhajir. Pemain game online mencapai 2,37 juta

Secara demografis, Indonesia memiliki total 2,37 juta pemain game online.

Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjajanto menjelaskan, penjudi online juga terdiri dari anak-anak yang berusia di bawah 10 tahun.

Jumlahnya sekitar 2 persen atau sekitar 80 ribu anak.

“Menurut demografi pemain game online, ada 2 persen pemain berusia di bawah 10 tahun.”

Totalnya sudah ditemukan 80.000, kata Hadi Tjahjanto di kantornya, Jakarta, Rabu (19/06/2024).

Dengan demikian, pemain game online usia 10 hingga 20 tahun mencapai 11 persen atau sekitar 440 ribu orang.

Sedangkan pemain game online usia 21 hingga 30 tahun mencapai 13 persen atau sekitar 520 ribu orang.

“Dan yang 30 sampai 50 itu 40 persen, 1.640.000. Di atas 50 itu 34 persen, jumlahnya 1.350.000. Itu rata-rata masyarakat menengah ke bawah yang 80 persen dari jumlah pemainnya 2,37 juta,” kata Hadi. .

Biasanya, kata Hadi, nominal nilai transaksi untuk klaster menengah di paling bawah berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp100 ribu.

Sedangkan untuk klaster kelas menengah atas, nominal transaksinya mencapai Rp 100 ribu hingga Rp 40 miliar.

Terkait hal tersebut, lanjut Hadi, gugus tugas telah mengidentifikasi sejumlah langkah dalam dua pekan ke depan untuk memberantas praktik perjudian online.

Kementerian dan lembaga yang terlibat dalam langkah tersebut antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, TNI, Polri, PPATK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, BSSN dan kementerian atau lembaga terkait lainnya.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahdi Fahlevi/Dewi Agustina) (Kompas.com/Novianti Setuningsih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *