Seperti dilansir TribunNews Taufiq Ismail
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Menteri Pendidikan Nadim Makarim dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin sore (27/5/2024).
Nadim tiba di Pilar Gerbang Istana Veteran, Jakarta Pusat sekitar pukul 13.21 WIB. Segera keluar dari mobil dan lari menuju Istana Kerajaan.
Nadim mengaku datang ke Istana untuk melaporkan permasalahan tersebut kepada Presiden Jokowi.
Katanya, “Diskusikan beberapa persoalan pendidikan yang ingin dilaporkan Presiden.”
Saat ditanya apakah Nadeem sedang membahas soal kenaikan biaya kuliah (UKT) dan penerapan biaya di beberapa perguruan tinggi, ia tak menampik.
“Ya, banyak masalah,” katanya.
Sebelumnya, Badan Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar rapat konsultasi publik (RDPU) dengan Panitia X DPR RI pada Kamis (16/5/2024) di Kompleks Majelis Senayan, Jakarta.
Maulana Ehsan Huda, perwakilan BEM SI dari Unsoed, mengatakan mereka datang untuk memprotes kenaikan biaya kuliah tunggal (UKT) di beberapa perguruan tinggi DPR RI.
Menurutnya, memperkirakan sejauh mana pertumbuhan UKT tidak tepat. Bahkan, peningkatannya bisa mencapai hingga 5 kali lipat dari biasanya.
“Ada peningkatan UKT yang signifikan di Universitas Jenderal Soedirman. Peningkatannya bisa 300 hingga 500 persen,” kata Maulana saat RDPU dengan Komisi X, Kamis (16/5/2024).
Ehsan mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan pihak Polsek. Namun di UKT mereka hanya rugi Rp 81.000.
Katanya, “Menurut kami, semua tuntutan kami masih belum bisa dipenuhi. Misalnya di kampus saya, untuk tim terbesar turun menjadi hanya Rp 81 ribu.”
Ketua Serikat Mahasiswa UNS Agung Luki Pradia mengatakan, pihaknya juga mengalami hal serupa. “Contohnya di UKT Medical College yang tadinya biayanya hanya Rp 25 juta, sekarang menjadi Rp 200 juta, delapan kali lipat lebih banyak,” kata Agung.
“Tahun lalu jumlah bidannya Rp 25 juta, hari ini saat saya masuk UNS bidan IPI paling sedikit Rp 125 juta, naik lima kali lipat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agung mengatakan pihaknya juga berharap DPR bisa membantu menyelesaikan keluhan mereka. Mereka juga meminta rincian aturan UKT masing-masing kelompok.
“Dalam Permendikbud Nomor 2 Pasal 7 Tahun 2024, PTN bisa menetapkan tarif UKT lebih tinggi dari jumlah UKT setiap gelar dan program pascasarjana. Saat ini sangat diragukan bagaimana definisi UKT tersebut,” tutupnya.