Jokowi Minta Polri Transparan Tangani Kasus Vina: Tak Perlu Ditutup-tutupi

TRIBUNNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengomentari kasus pembunuhan dan pembunuhan paksa Vina Cirebon tahun 2016.

Kapolri Jenderal Listio Sigile meminta Polri kubu Jokowi memantau kasus tersebut hingga tuntas.

Ia pun meminta aparat kepolisian mengusut kasus Vina secara transparan dan terbuka agar tidak menyembunyikan apa pun.

Tanyakan kepada Kapolri, saya bilang kasus ini harus diusut dengan baik, katanya usai mengunjungi pasar Lawang Agung di Musi Rawas Utara, Sumsel, Kamis (30/05/2024).

Transparan, semuanya terbuka, tidak ada yang perlu disembunyikan. Kalau iya ya, tambah Jokowi.

Sebelumnya, kasus Vina kembali viral karena diangkat menjadi film layar lebar.

Kasus Wina terus berlanjut hingga kini, bahkan pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun kini ditangkap, yakni Pegi Setiawan alias Perong.

Ya, Veena dibunuh pada Sabtu 27 Agustus 2016 oleh geng motor bersama kekasihnya bernama Muhammad Rizki Rudiana (Eki).

Usai kejadian, polisi menetapkan 11 tersangka.

Namun, hanya delapan tersangka yang ditangkap dan diadili.

Sementara itu, ada tiga orang lagi yang terlibat dalam DPO yakni Peggy, Andy, dan Danny.

Namun pasca penangkapan Peg, polisi menghapus nama dua DPO lainnya yakni Andy dan Dan karena dianggap fiktif. Hotman Paris meminta Jokowi dan Menko Polhukam turun tangan

Sebelumnya, pengacara kondang Hatman Paris Hutafeo selaku kuasa hukum Vina Cirebon juga meminta Presiden Yakawi dan Menteri Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto turun tangan menindaklanjuti kasus pembunuhan Vina.

Hotman mengatakan, pimpinan negara harus mencermati, misalnya pembunuhan berencana Brigadir Nofriansiah Yoseh Hutobarat (Brigadir J) yang dilakukan bosnya sendiri, yakni mantan Kepala Badan Propaganda Polri Irjen Ferdi. Sambo.

“Dengan konferensi pers ini mudah-mudahan Pak Presiden Jokowi juga mendengarkan, Menko Polhukam mendengarkan, sehingga beliau benar-benar memperhatikan kasus Sambo, makanya kita lakukan,” Hotman dikatakan . Kepada wartawan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).

Lebih lanjut, Hotman mengatakan, polisi bahkan telah menghapus dua nama petugas perlindungan data kasus Vina.

Bahkan, ada bukti sah mengenai aktivitas dua pelaku yang disebut sebagai DPO.

Selain itu, dalam dakwaan terungkap ada delapan pelaku kejahatan dengan tiga petugas perlindungan data seperti dalam dakwaan jaksa.

Faktanya, fakta persidangan dan putusan hakim memuat delapan pelaku kejahatan dan tiga DPO.

Artinya ada beberapa versi yang kemudian diklaim penyidik ​​tidak benar. Kebenarannya dirahasiakan.

Yang benar, baik putusan tetap atau pemeriksaan penyidik ​​selama kurang lebih 2 minggu, kata Hotman. Pegg dibela oleh puluhan pengacara

Sebanyak 42 pengacara ikut membela Peg dalam persidangan yang sedang berlangsung karena ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina.

Para pengacara tersebut berasal dari berbagai organisasi pengacara dari berbagai daerah seperti Brebes, Indramayu dan Jakarta.

“Jumlah pengacara yang bergabung di belakang Pegi Setiawan kini lebih dari 40 orang,” kata salah satu pengacara Pegi, Sigianti Iriani, Rabu (29/5/2024), seperti dikutip TribunJabar.id.

“Total ada 42 pengacara yang mendaftar,” jelas Sugianti.

Sugianti menjelaskan, para pengacara bersatu membantu Peggy karena merasa berbalik dan yakin Peggy yang diduga dalang pembunuhan Vina tidak bersalah.

“Mereka bergabung karena peduli pada Peg, dan juga yakin Peggy tidak bersalah. Mereka membantu Peg untuk bebas,” ujarnya.

Sugianti pun mempertanyakan dasar penetapan Peg sebagai tersangka sebelum melakukan wawancara saksi.

Kritik pun muncul terkait pencabutan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua orang lain yang diduga terlibat sebelumnya, yakni Andi dan Dani.

“Iya, kalau tersangka dulu mengidentifikasi tersangka lalu memeriksa saksi, sebenarnya saya ragu apa dasar penetapan tersangka.”

“Setelah itu ada lagi petugas perlindungan data yang dicopot sebanyak 2 orang, padahal dalam putusan Pengadilan Negeri jelas-jelas ada 3 orang petugas perlindungan data, namun tetap saja aneh jika keputusan ini diubah, bukan,” kata Sugianti. Kejati Jabar menyiapkan 6 jaksa untuk kasus Vina

Kejaksaan Agung (Kejati) Jawa Barat menyiapkan enam orang jaksa (JPU) untuk kasus pembunuhan Wina.

Nur Sri Cahyawaijaya, Kepala Kejaksaan Jabar, mengatakan keenam jaksa tersebut nantinya akan memantau persidangan Peg. 

“Ada enam orang (jaksa) Kejati Jawa Barat untuk satu tersangka PS,” kata Nur, Rabu (29/5/2024), seperti dikutip TribunJabar.id.

Sementara itu, penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrskrim) Polda Jabar masih mendalami tersangka Peggy dan sejumlah saksi.

Nur mengatakan, berkas kasus Peggy masih dalam tahap penyelesaian di Polda Jabar.

Namun Noor mengatakan, pihaknya kini sudah mendapat Surat Perintah Memulai Penyidikan (SPDP).

“Penyidik ​​mengirimkan SPDP atas nama tersangka PS sebagai tersangka Pasal 80 ayat (1) ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 340 UU No. KUHP 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 “Barat – Kejaksaan Jawa telah mengadopsi KUHP tanggal 22 Mei 2024,” ujarnya.

Artikel ini sebagian tayang di TribunJabar.id dengan judul Dasar Identifikasi Tersangka Kasus Pegi Cirebon Vina Dipertanyakan, 42 Pengacara Siap Mempertahankannya

(Tribunnews.com/Rifqah/Taufik Ismail) (TribunJabar.id/Eki Yulianto/Nazmi Abdurrahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *