Jokowi Minta Pemberian Golden Visa Dilakukan Selektif: Jangan Loloskan Orang yang Bahayakan Negara

Wartawan berita Tribun Taufik Ismail melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta memilih mengeluarkan visa emas kepada warga negara asing (WNA).

Kontribusi orang asing terhadap Indonesia harus diperhitungkan saat mengeluarkan visa emas.

“Jangan sampai orang-orang yang mengancam keamanan negara, orang-orang yang tidak memberikan manfaat nasional, dibebaskan,” kata Jokowi saat peluncuran Golden Visa di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (25/7/2024). ).

Jokowi berharap layanan visa emas ini segera dipromosikan dan dipublikasikan secara massal melalui berbagai saluran.

Oleh karena itu, Anda dapat menjangkau investor dan talenta global terbaik.

Saya juga yakin para duta besar negara sahabat akan menyampaikan kebijakan ini untuk meningkatkan kerja sama ekonomi di negaranya dan mempererat persahabatan antar negara, ujarnya.

Golden Visa merupakan produk atau program yang memperbolehkan warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun.

Berbeda dengan visa biasa, pemegang visa emas menikmati sejumlah keuntungan, termasuk masa tinggal yang lebih lama, hak untuk memiliki properti di Indonesia, dan jalur cepat untuk mendapatkan kewarganegaraan. Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong (kanan) memamerkan visa emas yang diterimanya dari Presiden Jokowi di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Kamis (25/7/2024). Shin Tae Yong ditunjuk menjadi warga negara asing (WNA) pertama yang mendapat visa emas dari pemerintah Indonesia. (Tribunnews.com/Dodi Esvandi)

Golden Visa sendiri diberikan kepada orang asing yang memenuhi syarat dan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan perekonomian negara, salah satunya adalah investor baik korporasi maupun perorangan.

Investor swasta asing yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia harus melakukan investasi sebesar US$2.500.000 (sekitar Rp 38.000 juta) untuk tinggal di Indonesia selama lima (5) tahun.

Sementara itu, nilai investasi yang dibutuhkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun adalah US$ 5.000.000 (sekitar INR 76.000 juta);

Sementara itu, investor korporasi yang mendirikan perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sekitar 25.000.000 dolar Amerika atau 380.000 juta rupiah akan mendapatkan visa emas bagi direksi dan komisarisnya dengan masa tinggal 5 (lima) tahun; jangka waktu 10 (sepuluh) tahun diberikan untuk nilai investasi sebesar 50.000.000 dollar Amerika;

Peraturan berbeda berlaku bagi investor asing perorangan yang tidak berniat mendirikan perusahaan di Indonesia.

Untuk visa emas 5 (lima) tahun, pemohon harus menyetor USD 350.000 (sekitar Rp 5,3 miliar) untuk digunakan membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik atau untuk menyimpan/deposito; Sementara itu, USD 700,000 (sekitar Rs 10,600 crore) adalah dana yang akan digunakan untuk visa emas 10 (sepuluh) tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *